Nyaris Lolos! Kapal MV King Sun Diikuti 3 Bulan hingga Akhirnya Dibekuk di Perairan Bintan

MimbarJurnalis.com, BATAM — Tahukah anda, tertangkapnya kapal MV King Sun berbendera Tanzania membawa 1,3 ton ketamine dilakukan lewat operasi yang berlangsung lama. Hampir tiga bulan, tim menguntit pergerakannya, sebelum ditangkap di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bareskrim Polri, serta instansi terkait lainnya.

Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena aparat ternyata telah mengintai pergerakan kapal selama sekitar tiga bulan, sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Kapal MV King Sun Diintai Sejak Mei 2026

Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan pengungkapan bermula dari analisis intelijen Bea Cukai yang dilakukan sejak Mei 2026.

Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC menerima informasi lintas negara dari Thailand terkait dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal MV King Sun.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan intensif bersama BNN RI.

Menurut Erwin, pada Mei 2026 kapal King Sun sempat diduga menggagalkan rencana pengangkutan narkotika. Meski demikian, aparat tidak menghentikan pemantauan dan terus melakukan observasi secara berkala.

Pergerakan kapal kembali menjadi perhatian pada Juli 2026 ketika MV King Sun bergerak menuju wilayah Teluk Thailand yang dinilai memiliki potensi tinggi terkait aktivitas pengangkutan narkotika.

Kecurigaan semakin kuat setelah DJBC kembali menerima informasi lintas negara dari Polri pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama.

“Dasar analisis intelijen dilakukan operasi bersama untuk melakukan penindakan,” ujar Erwin dalam konferensi pers di Mako Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).

KRI Kerambit-627 Bergerak

Operasi penindakan mulai dilakukan pada 5 Agustus 2026, setelah KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika.

MV King Sun kemudian terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.

KRI Kerambit-627 selanjutnya melakukan pemeriksaan dan membawa kapal tersebut menuju Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan kemudian dilakukan secara gabungan oleh TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri.

Petugas menggunakan sejumlah metode pemeriksaan, termasuk forensik digital, X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan bagian bawah kapal.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

65 Karung Ketamine Ditemukan di Basement Kapal

Pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung yang diduga berisi ketamine.

Barang tersebut disembunyikan di bagian basement lambung kapal.

Hasil pemeriksaan memperkirakan total barang mencapai sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun berdasarkan perhitungan nilai peredaran.

Penemuan dalam jumlah sangat besar tersebut menunjukkan skala dugaan penyelundupan yang berhasil digagalkan aparat di wilayah perairan Kepri.

Delapan ABK Diamankan

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan delapan ABK MV King Sun.

Mereka terdiri dari tujuh WN Myanmar dan satu WN Taiwan.

Para ABK tersebut kini harus menjalani proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan upaya penyelundupan ketamine tersebut.

Selain mengamankan para awak kapal, aparat juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal untuk memastikan tidak ada barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan penyelundupan tersebut, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup, bahkan dapat dikenakan pidana mati, serta denda dalam jumlah besar sesuai pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa jalur perairan Kepri masih menjadi salah satu wilayah yang harus mendapat pengawasan ketat dalam upaya mencegah masuknya narkotika dari jaringan internasional.

Operasi gabungan dan pertukaran informasi lintas negara menjadi bagian penting dalam membongkar pergerakan kapal yang diduga digunakan untuk membawa narkotika dalam jumlah besar.

Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *