MimbarJurnalis.com, BATAM — Pengawasan terhadap keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri diperketat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Sepanjang Juli 2026, petugas menunda keberangkatan 1.975 orang yang diduga merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Penundaan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi WNI yang berpotensi menjadi korban praktik penempatan pekerja migran secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
Ribuan calon penumpang tersebut terdeteksi saat hendak meninggalkan Batam melalui sejumlah pelabuhan internasional yang menjadi pintu keluar menuju luar negeri.
Pelabuhan Batam Centre Terbanyak
Dari total 1.975 WNI yang ditunda keberangkatannya, jumlah terbesar tercatat di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Imigrasi Batam mencatat sebanyak 1.777 orang ditunda keberangkatannya melalui pelabuhan tersebut sepanjang Juli 2026.
Selanjutnya, 115 orang ditunda keberangkatannya melalui Pelabuhan Citra Tritunas.
Kemudian, sebanyak 80 orang ditunda keberangkatannya melalui Pelabuhan Gold Coast Bengkong.
Sementara itu, Pelabuhan Nongsa Pura mencatat tiga orang yang ditunda keberangkatannya.
Jika dijumlahkan, penundaan keberangkatan di empat pelabuhan internasional tersebut mencapai 1.975 orang dalam satu bulan.
Imigrasi Batam Cegah PMI Berangkat Nonprosedural
Langkah Imigrasi Batam tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi keimigrasian dalam mencegah WNI bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan WNI yang hendak bekerja di luar negeri telah memenuhi persyaratan dan memperoleh perlindungan sesuai aturan.
Penundaan keberangkatan bukan semata-mata untuk menghambat perjalanan masyarakat, tetapi menjadi langkah pencegahan agar calon PMI tidak terjebak dalam praktik penempatan ilegal.
Pasalnya, keberangkatan secara nonprosedural dapat meningkatkan risiko pekerja migran mengalami berbagai persoalan di negara tujuan, termasuk eksploitasi, penipuan, hingga tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
Pengawasan Pelabuhan Internasional Batam Diperketat
Imigrasi Batam terus memperkuat pengawasan di sejumlah pintu keberangkatan internasional. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta informasi perjalanan WNI sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia.
Langkah tersebut juga sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko, khususnya dalam memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menghadirkan pelayanan dan perlindungan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri mendapatkan perlindungan negara secara optimal.
1.975 WNI Ditunda, Bukan Berarti Dilarang ke Luar Negeri
Penundaan keberangkatan terhadap ribuan WNI tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap calon PMI di pintu keluar Batam semakin ketat.
Bagi masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri, penting memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai prosedur.
Imigrasi Batam juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tetapi tidak disertai dokumen dan proses penempatan yang jelas.
Dengan pengawasan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan jumlah WNI yang menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal sekaligus memastikan perjalanan ke luar negeri berlangsung sesuai aturan.
Ton






