Polisi Ungkap Komplotan Curanmor di Batam, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 Kasus Berhasil Dibongkar

MimbarJurnalis.com, BATAM – Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kota Batam.

Dalam pengungkapan pada “8 Agustus 2026”, polisi mengamankan empat tersangka berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25). Polisi juga menyita sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan tiga laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sei Beduk, Bengkong, dan Batam Kota.

Kasus pertama terjadi di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Muka Kuning, Sei Beduk, pada “13 Maret 2026”. Kasus kedua berlangsung di Jalan Sadai, Bengkong, pada “25 November 2025”, sedangkan kasus ketiga terjadi di kawasan Ruko Palm Regency I, Sungai Panas, Batam Kota, pada “6 Mei 2026”.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menganalisis laporan, rekaman CCTV, serta informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Pada “22 Juli 2026”, tim gabungan bergerak ke kawasan Tanjung Uncang. Sekitar pukul 01.11 WIB, polisi mengamankan J.S. dan Y.S. di sebuah kos-kosan di Perumahan Citra Indomas Inn.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan A.T.M. di kawasan Buliang pada pukul 05.37 WIB. Tak lama berselang, S. juga diamankan di wilayah Tanjungkertang, Setokok, sekitar pukul 08.31 WIB.

Polisi menemukan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya Honda Beat BP 2175 KU warna hitam dan Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral mengatakan pengungkapan perkara merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan bersama yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim,” ujar Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral pada “Sabtu (8 Agustus 2026)”.

Berdasarkan hasil penyelidikan, J.S. dan Y.S. diduga berkeliling mencari kendaraan yang mudah dikuasai. Kendaraan kemudian diduga ditawarkan kepada pihak lain dengan harga murah.

Akibat tiga kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian masing-masing Rp18 juta, Rp14 juta, dan Rp18 juta.

Keempat tersangka kini diproses sesuai hukum yang berlaku. J.S. dan Y.S. disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka yang diduga terlibat penadahan dijerat Pasal 591 huruf a dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak mudah tergiur kendaraan dengan harga tidak wajar karena berpotensi berasal dari tindak pidana.

-Arif Adha Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *