MimbarJurnalis.com, BATAM — Kabar duka datang dari kasus pasien Dewi Sartika Sitinjak (24) yang sebelumnya dilaporkan keluarga sebagai korban dugaan malpraktik di RS Awal Bros Botania, Batam Center. Dewi meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 12 hari dalam kondisi koma di ruang ICU.
Dewi dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kuasa hukum keluarga Dewi, Jenris Sihombing, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan jenazah Dewi masih berada di kamar jenazah rumah sakit sambil menunggu kedatangan keluarga.
“ Meninggal dunia tadi sekitar pukul 13.30 WIB, saat masih di kamar jenazah dan menunggu kedatangan keluarga,” kata Jenris saat dihubungi, Senin sore.
Keluarga Sebut Belum Mendapat Penjelasan Lebih Lanjut
Jenris mengatakan, hingga Dewi meninggal dunia, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit terkait kondisi pasien maupun laporan dugaan malpraktik yang sebelumnya telah disampaikan kepada polisi.
Menurutnya, saat ini Dewi masih dijaga oleh pacar dan bibinya sambil menunggu keluarga datang.
“ Saat ini untuk yang menjaga saat ini pacar dan bibinya dan belum ada penjelasan dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Kematian Dewi kemudian kembali menjadi sorotan karena sebelumnya keluarga telah mempersoalkan tindakan medis yang diterima pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Namun, hingga kini belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa kematian Dewi disebabkan oleh malpraktik atau kelalaian medis.
RS Awal Bros Batam Bantah Ada Kesimpulan Malpraktik
Sementara itu, manajemen RS Awal Bros Botania telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan malpraktik yang dialami Dewi.
Direktur RS Awal Bros Botania, dr. Retno Kusumo, mengatakan Dewi memang merupakan pasien yang mendapatkan pelayanan dan tindakan medis di rumah sakit tersebut.
Menurut Retno, tindakan medis diberikan berdasarkan kondisi dan keluhan pasien ketika pertama kali datang mendapatkan pelayanan.
“Keselamatan pasien merupakan prioritas utama kami,” kata Retno dalam keterangan tertulis.
Retno menjelaskan bahwa sejak pasien mendapatkan pelayanan, tim medis telah melakukan pemeriksaan, tindakan medis, pemantauan, serta penanganan sesuai kondisi klinis pasien.
Ia juga mengatakan pasien atau keluarga telah memperoleh penjelasan sebelum tindakan medis dilakukan.
Menurut pihak rumah sakit, informed consent atau persetujuan tindakan medis juga telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumah sakit menyebut komunikasi mengenai perkembangan kondisi Dewi juga terus dilakukan kepada keluarga yang mewakili pasien.
Rumah Sakit Minta Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Malpraktik
Terkait dugaan malpraktik yang menjadi perhatian publik, pihak RS Awal Bros Botania meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi kesalahan atau kelalaian medis.
Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis harus berdasarkan fakta medis secara lengkap serta evaluasi dari pihak yang memiliki kompetensi.
“Rumah sakit mengimbau agar semua pihak tidak menarik kesimpulan mengenai adanya kesalahan atau kelalaian medis, sebelum seluruh fakta medis dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak yang kompeten diperoleh secara lengkap,” ujar Retno.
Pihak rumah sakit juga menyatakan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada pasien dan menjaga komunikasi dengan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen meminta pemberitaan mengenai kasus tersebut disampaikan secara berimbang dengan tetap memperhatikan hak, privasi, serta kondisi pasien dan keluarga.
Penyebab Kematian Dewi Belum Dijelaskan
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi mengenai penyebab meninggalnya Dewi Sartika maupun hasil evaluasi medis yang dapat memastikan apakah terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penanganan pasien.
Dengan demikian, dugaan malpraktik dalam kasus ini masih menjadi persoalan yang memerlukan pembuktian dan evaluasi dari pihak yang berwenang.
Kematian Dewi setelah 12 hari menjalani perawatan di ICU kini menambah perhatian terhadap proses penanganan kasus yang sebelumnya telah dilaporkan keluarga kepada kepolisian.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari pihak rumah sakit, keluarga, serta pihak berwenang mengenai kronologi medis dan perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Lex






