Pria di Batam Tusuk Korban hingga 7 Kali, Polsek Bengkong Amankan Tersangka

MimbarJurnalis.com, BATAM — Kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial D (28) dilaporkan mengalami luka tusuk setelah diduga diserang pria berinisial J (30) di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Selasa (6/10/2026) malam.

Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan J yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum kejadian, pelapor bersama terduga pelaku berada di lokasi sejak sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban kemudian datang untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari tempat pelapor dan terduga pelaku berada.

Namun, saat korban berada di lokasi, tersangka diduga tiba-tiba berdiri dan menyerangnya menggunakan pisau. Pelapor yang melihat kejadian tersebut berupaya melerai dan memisahkan tersangka dari korban.

Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban Mengalami Sekitar Tujuh Luka Tusuk

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sekitar tujuh luka tusuk, terdiri atas dua luka di bagian belakang kepala dan lima luka di bagian punggung.

Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk mengungkap pelaku dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penganiayaan berat tersebut.

Tersangka Ditangkap di Kawasan Bengkong

Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.35 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., melakukan pencarian terhadap tersangka.

Tim Opsnal kemudian menemukan dan mengamankan J di sekitar tempat tinggalnya, dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung. Polisi turut menyita sebilah pisau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara pada Rabu (7/10/2026), J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Polisi Sita Pisau dan Sejumlah Pakaian

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai kaos lengan panjang berwarna merah, satu bilah pisau dapur, satu helai kaos hitam milik terlapor, serta satu helai celana panjang merek Exis berwarna abu-abu milik tersangka.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat dan ketentuan pidana atas perbuatan tersebut.

Polsek Bengkong masih melanjutkan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman barang bukti, serta pelengkapan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Jika membutuhkan bantuan atau kehadiran polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.

Kaka Raditya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *