MimbarJurnalis.com, BATAM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pekerja asal Jawa Barat berinisial C (52) di Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut setelah kasusnya viral di media sosial.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial K (45) dan A alias T (54). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Selasa (6/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban.
“Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku,” kata Riyanto, Rabu (7/10/2026).
Korban Diduga Dipukul dan Dipaksa Membuka Ponsel
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Batam.
Saat itu, korban bersama sembilan rekannya disebut hendak meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang karena persoalan pembayaran gaji.
Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik K di kawasan Kavling Flamboyan untuk dimintai keterangan.
Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa membuka telepon selulernya. Polisi menyebut, setelah ditemukan tiket pesawat di dalam ponsel korban, K diduga melakukan kekerasan.
“Setelah ditemukan tiket pesawat, K diduga memukul wajah korban,” ungkap Riyanto.
Tidak hanya itu, korban juga diduga dipaksa melepas pakaian. Uang hasil kasbon korban senilai Rp4,5 juta disebut turut diambil oleh A alias T.
Korban kemudian diduga dipukul berulang kali pada bagian tubuh dan punggung menggunakan selang.
“Selanjutnya korban dipukul bagian tubuh dan punggungnya menggunakan selang secara berulang kali,” ujar Riyanto.
Dalam kondisi terbaring, korban kembali diduga mengalami kekerasan berupa pukulan di bagian wajah dan tendangan pada paha. A alias T juga diduga memukul wajah korban menggunakan tangan.
Korban Disebut Tak Bisa Meninggalkan Lokasi
Setelah kejadian tersebut, korban disebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama beberapa hari.
Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban akhirnya berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang. Namun, pada sore harinya korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor K.
Di tempat tersebut kemudian dibuat kesepakatan mengenai penggantian biaya sebesar Rp71 juta. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan biaya kedatangan ke Batam serta utang kasbon selama bekerja.
Dari jumlah tersebut, pihak korban disebut telah membayar Rp35 juta. Sementara sisanya disepakati untuk dicicil sembari korban kembali bekerja.
Video Luka Korban Viral di Media Sosial
Kasus ini kemudian diketahui keluarga korban setelah beredar video yang memperlihatkan kondisi luka korban di media sosial.
Sebelumnya, video sejumlah pekerja asal Jawa Barat yang mengaku mengalami kekerasan dan persoalan pembayaran upah di sebuah proyek di Batam viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pekerja terlihat menunjukkan luka pada bagian tubuh hingga kepala.
“Ini pecah semua, jadi berdarah,” ujar pekerja tersebut dalam video yang beredar.
Para pekerja juga menyampaikan permintaan agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperhatikan kondisi mereka yang berada di Batam.
“Tolong Pak Dedi, kami di sini, Sekupang, Batam. Pondok Daun Sekupang. Tolong Pak Dedi, dipukulin kayak maling, kami warga Jawa Barat,” ujar sejumlah pekerja dalam video tersebut.
Seorang warga yang mendampingi para pekerja menyebut mereka merupakan warga Jawa Barat, di antaranya berasal dari Majalengka dan Kertajati. Mereka disebut mengalami persoalan pembayaran upah yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan.
“Mereka nggak dibayar dan terjadi penyiksaan. Mereka dipekerjakan seperti rodi,” kata pria tersebut dalam video.
Para pekerja kemudian dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan. Mereka juga menyampaikan keinginan untuk kembali ke Jawa Barat.
“Pengen pulang, Pak,” ujar salah satu pekerja.
Polisi Amankan Bukti Video
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit flashdisk yang berisi video kondisi luka korban.
Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami rangkaian kejadian yang dilaporkan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
K dan A alias T telah diamankan pada 6 Oktober 2026.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja di Batam tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami latar belakang persoalan pembayaran upah yang disebut menjadi awal dari rangkaian peristiwa tersebut.
Tian






