MimbarJurnalis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) buka suara terkait tata kelola bisnis migas di Bekasi, khususnya kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024.
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan pihak terkait.
“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama,” ujar Pinto dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkembangan pengelolaan Lapangan Jatinegara, Pertamina EP menjelaskan bahwa kerja sama operasi dengan Perseroda berlangsung hingga Februari 2026. Setelah masa kerja sama berakhir, pengelolaan lapangan tersebut dilanjutkan langsung oleh Pertamina EP.
“Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” jelasnya.
Perubahan pola pengelolaan tersebut membuat kegiatan operasional Lapangan Jatinegara kini berada di bawah pengelolaan langsung Pertamina EP. Perusahaan menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan kegiatan operasi setelah berakhirnya masa kontrak KSO.
Pertamina Tekankan Tata Kelola Bisnis
Pertamina EP menegaskan kegiatan operasional dan bisnis perusahaan dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.
“Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG),” tegas Pinto.
Penerapan good corporate governance (GCG) menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan bisnis migas, termasuk dalam pelaksanaan kerja sama dengan badan usaha lain.
Pengelolaan Migas Bekasi Masuk Sorotan
Di sisi lain, tata kelola kerja sama pengelolaan migas di Bekasi tengah mendapat perhatian setelah Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan tata kelola minyak terhadap Perseroda.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan sejumlah tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, serta sejumlah kantor instansi lainnya.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Meski proses hukum masih berjalan, Pertamina EP menyatakan tetap menghormati seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dari sisi bisnis, pengelolaan Lapangan Jatinegara kini dilanjutkan melalui skema own operation oleh Pertamina EP setelah berakhirnya kerja sama operasi. Perusahaan juga menegaskan komitmennya menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik.
Riky






