MimbarJurnalis.com, JAKARTA –Kebijakan imigrasi yang semakin ketat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump membuat banyak warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat memilih mengajukan suaka sebagai upaya terakhir agar tetap bisa tinggal di Negeri Paman Sam.
Salah satunya adalah pasangan asal Bali, Ida Bagus Bimantara dan Wulan Widyastini, yang datang ke Amerika Serikat sehari setelah menikah pada Desember 2023 menggunakan visa turis. Setelah masa tinggal mereka berakhir pada Agustus 2024, keduanya memutuskan mengajukan permohonan suaka karena menganggap langkah tersebut sebagai cara paling realistis untuk mempertahankan kehidupan di AS.
Mereka sempat berharap dapat mewujudkan American Dream dengan menetap dan membangun masa depan di Amerika. Namun harapan itu berubah menjadi ketidakpastian setelah Donald Trump kembali menjabat sebagai Presiden AS dan memperketat kebijakan imigrasi.
Meski telah menjalani wawancara suaka pada Januari 2026, hingga kini permohonan mereka belum mendapatkan g
keputusan.
“Kami masih menunggu. Banyak juga WNI lain yang bahkan harus menunggu hingga lima tahun tanpa dipanggil wawancara,” ujar Ida Bagus kepada CNA Indonesia.
Menurutnya, kondisi jauh lebih sulit dialami oleh para imigran yang tidak memiliki dokumen resmi maupun tidak mengajukan suaka karena selalu dihantui ketakutan ditangkap oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE).
Data terbaru Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) yang dirilis pada Mei 2026 mencatat lebih dari 3 juta pendatang tanpa dokumen telah dideportasi sejak Donald Trump kembali menjabat sebagai presiden.
Sementara itu, data ICE tahun 2024 menunjukkan Indonesia menempati peringkat ketiga di Asia Tenggara dengan 4.276 WNI menerima final orders of removal, yaitu putusan pengadilan yang mewajibkan mereka meninggalkan Amerika Serikat. Angka tersebut berada di bawah Vietnam dengan 8.675 kasus dan Laos sebanyak 4.850 kasus.
Pendiri Gapura Philadelphia, Shinta Storm, mengatakan komunitas diaspora Indonesia memang tidak menjadi target utama seperti komunitas Latino, namun rasa cemas tetap tinggi.
“Ketakutan itu tetap ada karena cara penindakan ICE dinilai semakin agresif,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga dirasakan Indah Nurita Sari, diaspora Indonesia yang telah menetap selama 25 tahun di Philadelphia. Ia mengaku mengenal seorang WNI yang sempat ditahan ICE sebelum akhirnya dibebaskan dengan syarat mengenakan gelang kaki elektronik dan wajib melapor secara rutin.
Di sisi lain, jumlah pasti WNI yang tinggal di Amerika Serikat masih berbeda-beda. KBRI Washington mencatat sekitar 53.700 WNI, sedangkan data agregat KPU pada Pemilu 2024 memperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 117.000 orang. Perbedaan itu disebut terjadi karena masih banyak WNI yang enggan melapor diri akibat khawatir data mereka diserahkan kepada otoritas imigrasi AS.
Pengacara imigrasi Harun Calehr menyebut lonjakan permintaan pendampingan hukum meningkat drastis sejak kebijakan Trump diperketat.
“Kalau dulu setahun sekitar 10 sampai 15 kasus deportasi, sekarang dalam seminggu saja bisa dihubungi 5 sampai 10 orang. Saya sampai kewalahan,” katanya.
Pengacara lainnya, Lia Sundah Suntoso, juga mengungkapkan peningkatan konsultasi hukum tidak hanya terjadi pada WNI, tetapi hampir seluruh komunitas pendatang di Amerika Serikat yang khawatir terhadap arah kebijakan imigrasi terbaru.
Meski demikian, para pengacara mengingatkan bahwa permohonan suaka bukan jaminan bisa tetap tinggal di Amerika Serikat. Banyak pengajuan memiliki dasar hukum yang lemah sehingga peluang untuk dikabulkan relatif kecil.
Sementara itu, KBRI Washington menegaskan sejak September 2025 tidak lagi menerbitkan paspor maupun Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang telah mengajukan atau memperoleh status suaka.
Menurut KBRI, para pencari suaka dapat menggunakan Refugee Travel Document, dan kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari status hukum yang mereka pilih.
KBRI juga menegaskan penggunaan paspor negara asal atau kembali ke negara yang diklaim melakukan persekusi dapat memengaruhi penilaian otoritas Amerika Serikat terhadap konsistensi klaim suaka seseorang.
Kaka Raditya Poetra








