Kuota Haji Tambahan Jadi Sorotan KPK, Kuasa Hukum Yaqut: Itu Kesepakatan dengan Arab Saudi

MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mellisa setelah mendampingi Yaqut menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Menurut Mellisa, pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji tambahan karena penyelenggaraan ibadah haji juga berada dalam kewenangan pemerintah Arab Saudi.

“Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan,” ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

“Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi,” lanjutnya.

Kuota 50:50 Tertuang dalam MoU

Mellisa mengatakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU.

Dokumen tersebut ditandatangani Yaqut saat masih menjabat Menteri Agama bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

“Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024,” kata Mellisa.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang menjerat Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor dan Yaqut tetap menjalani proses persidangan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

-Arif Adha Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *