Kabut Asap Pekanbaru Makin Parah, Sekolah Daring Senin 24 Agustus dan MBG Tetap Disalurkan

MimbarJurnalis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan pembelajaran secara daring bagi siswa PAUD/TK, SD, dan SMP pada Senin (24/8/2026). Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Berdasarkan pemantauan BMKG pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Pekanbaru berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan angka berkisar 170,2 µg/m³ hingga 235,7 µg/m³.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran akibat penurunan kualitas udara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan pembelajaran tetap berlangsung, tetapi dilakukan dari rumah.

“Anak-anak tidak diliburkan. Proses belajar tetap berjalan, tetapi dilaksanakan secara daring dari rumah. Kebijakan ini kita ambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan kabut asap,” kata Abdul Jamal, Senin (24/8/2026).

Selama pembelajaran daring, siswa tidak perlu datang ke sekolah, termasuk untuk mengikuti kegiatan lain yang membutuhkan kehadiran secara langsung.

Pihak sekolah juga diminta memberikan pembelajaran secara sederhana, efektif, dan tidak membebani siswa. Orang tua dan wali diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah serta tidak bermain atau beraktivitas di luar.

“Jangan sampai karena tidak datang ke sekolah, anak-anak justru bermain di luar rumah. Kami minta orang tua menjaga anak-anak tetap di rumah. Kalau memang ada keperluan mendesak untuk keluar, gunakan masker,” ujarnya.

Untuk satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lain di Pekanbaru, Dinas Pendidikan mengimbau agar menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

MBG Tetap Disalurkan

Meski siswa belajar dari rumah, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap disalurkan kepada peserta didik di satuan pendidikan penerima.

Pihak sekolah diminta menghubungi orang tua atau wali untuk mengambil MBG di sekolah. Pengambilan dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan oleh peserta didik.

“MBG tetap diberikan kepada anak-anak. Pihak sekolah agar menghubungi orang tua atau wali untuk mengambilnya ke sekolah. Jadi anak-anak tetap berada di rumah dan MBG tetap bisa mereka konsumsi,” jelas Abdul Jamal.

Kebijakan pembelajaran daring tersebut hanya berlaku untuk Senin (24/8/2026). Pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan informasi BMKG dan instansi terkait.

“Kita akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara. Untuk kegiatan belajar hari berikutnya akan kita sesuaikan berdasarkan informasi BMKG dan instansi terkait. Mudah-mudahan kondisi udara segera membaik sehingga anak-anak dapat kembali belajar di sekolah dengan aman dan nyaman,” tutup Abdul Jamal.

-Arif Adha Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *