Ketua Komisi III DPR RI Ultimatum Aparat: Sikat Semua THM dan Lokasi Judi yang Langgar Hukum di Batam

MimbarJurnalis.com, BATAM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum menindak tegas seluruh tempat hiburan malam (THM) dan lokasi perjudian di Kota Batam yang terbukti melanggar hukum.

Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada tempat yang ditindak sementara lokasi lain yang melakukan pelanggaran justru dibiarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di Batam, Jumat (21/8/2026), setelah menghadiri konferensi pengungkapan kasus 2,6 ton metamfetamin cair.

“Ya kita lihat kalau memang melanggar hukum ya semuanya,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, setiap tempat hiburan malam maupun lokasi yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penindakan tidak boleh hanya menyasar tempat atau pihak tertentu.

“Jangan ada yang digerebek, ada yang dibiarkan. Kita jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya.

Habiburokhman: Semua Harus Setara di Hadapan Hukum

Politikus Partai Gerindra itu menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurut Habiburokhman, aparat tidak boleh membiarkan sebuah pelanggaran hanya karena tempat tersebut memiliki pengelola, pemilik, ataupun pihak tertentu yang dianggap memiliki pengaruh.

“Apapun yang melanggar hukum harus ditertibkan,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penindakan secara konsisten dan profesional. Dengan demikian, tidak muncul anggapan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha hiburan malam maupun pengelola lokasi yang melakukan pelanggaran hukum.

Bareskrim Polri Sudah Tindak Sejumlah THM di Batam

Pernyataan Habiburokhman muncul setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba dan aktivitas perjudian.

Pada 10 Agustus 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka maupun saksi.

Pengungkapan tersebut kemudian berkembang ke sejumlah lokasi lain yang tergabung dalam kelompok Planet. Polisi menyegel beberapa tempat hiburan malam sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran narkoba.

Kasino di Nagoya Batam Juga Digerebek

Penindakan aparat kemudian melebar ke dugaan aktivitas perjudian.

Bareskrim Polri menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, pada Sabtu (15/8) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah yang ditemukan di dalam tiga brankas.

Serangkaian operasi tersebut membuat aktivitas tempat hiburan malam dan dugaan perjudian kembali menjadi sorotan publik di Batam.

DPR RI Minta Penindakan Jangan Setengah-Setengah

Habiburokhman menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jika suatu tempat terbukti melakukan pelanggaran hukum, tindakan harus diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebaliknya, aparat juga harus memastikan setiap proses penindakan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan tertentu.

Pesan Ketua Komisi III DPR RI tersebut pun jelas: tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

Jika terbukti melanggar, seluruh THM maupun lokasi perjudian di Batam harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *