Kisah Nasabah MUF di Batam dan Jakarta: Mobil Ditarik, Utang Puluhan Juta Justru Muncul Bertahun-tahun Kemudian

MimbarJurnalis.com, BATAM — Apa yang terjadi setelah kendaraan kredit ditarik perusahaan pembiayaan? Apakah penyerahan mobil otomatis mengakhiri seluruh kewajiban nasabah?

Pertanyaan tersebut kini mencuat setelah dua debitur PT Mandiri Utama Finance (MUF), masing-masing di Batam dan Matraman, Jakarta Pusat, mengaku mengalami persoalan serupa.

Keduanya mengaku kendaraan telah ditarik atau diserahkan kepada pihak perusahaan ketika kredit bermasalah. Namun, beberapa tahun kemudian, saat hendak mengajukan pembiayaan baru, mereka justru mendapati nama masih tercatat memiliki kredit bermasalah dalam sistem Informasi Debitur (iDeb) SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yang membuat persoalan semakin mengejutkan, para debitur mengaku baru mengetahui adanya sisa kewajiban setelah bertahun-tahun.

Kasus tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyelesaian pembiayaan kendaraan, mulai dari penarikan kendaraan, pelelangan, hasil penjualan, hingga perhitungan apabila masih terdapat kekurangan kewajiban.

Kasus Batam: Mobil Toyota Avanza Ditarik, Lima Tahun Kemudian Muncul Utang Rp19,5 Juta

Polemik antara seorang debitur berinisial H dengan PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Batam kembali mencuat.

H mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya masih tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp19.567.432 dan berstatus kredit bermasalah dalam iDeb SLIK OJK.

Padahal, menurut H, kendaraan Toyota Avanza yang menjadi objek pembiayaan telah dijemput oleh pihak perusahaan dari rumahnya pada 2021 berdasarkan kesepakatan penyelesaian pembiayaan.

H mengaku memahami bahwa setelah kendaraan diserahkan, persoalan pembiayaan tersebut telah selesai.

Namun, beberapa tahun kemudian, ketika melakukan pengecekan riwayat kredit, ia baru mengetahui masih terdapat kewajiban yang tercatat atas namanya.

“Saat mobil dijemput, yang saya pahami persoalan sudah selesai. Setelah itu tidak pernah ada pemberitahuan mengenai lelang, tidak pernah dijelaskan hasil penjualannya, maupun adanya kekurangan pembayaran. Saya baru mengetahui masih dianggap memiliki utang setelah mengecek SLIK beberapa tahun kemudian,” ujar H.

MUF Sebut Mobil Sudah Dilelang pada 2022

Dalam surat tanggapan PT Mandiri Utama Finance kepada OJK tertanggal 16 Juli 2026, perusahaan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah dilelang pada 22 April 2022.

MUF menyatakan hasil penjualan kendaraan belum mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban debitur.

Dari proses tersebut, menurut penjelasan perusahaan, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp19.567.432.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa pembaruan data pada sistem iDeb SLIK OJK baru akan dilakukan setelah sisa kewajiban tersebut diselesaikan oleh debitur.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi perhatian H karena ia mengaku tidak mengetahui adanya proses lelang maupun sisa kewajiban tersebut.

Pertanyaanya kemudian, ada apa dengan PT MUF?

H Bantah Pernah Mendapat Pemberitahuan Lelang

H membantah pernah menerima pemberitahuan mengenai proses pelelangan kendaraan maupun hasil penjualannya.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai adanya kekurangan pembayaran setelah mobil tersebut dilelang.

Menurut H, ketika kendaraan dijemput dari rumah, tidak ada penjelasan bahwa dirinya masih akan memiliki kewajiban tambahan setelah kendaraan dijual.

“Mobil dijemput ke rumah berdasarkan kesepakatan. Saat itu disampaikan pengembalian kendaraan tidak dikenakan biaya lagi. Tetapi ternyata mobil sudah dijual tanpa ada pemberitahuan kepada saya, lalu saya justru dibebankan utang,” ungkap H.

H mempertanyakan mengapa informasi mengenai hasil pelelangan dan sisa kewajiban baru diketahuinya bertahun-tahun kemudian.

Ia menilai, jika memang masih terdapat kekurangan setelah kendaraan dilelang, seharusnya debitur memperoleh informasi dan rincian perhitungan secara jelas.

Kasus Matraman Tak Kalah Mengejutkan

Persoalan serupa juga disampaikan seorang nasabah bernama Rezki Amelia di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.

Rezki mengaku mobilnya ditarik pada 2021. Namun pada Juli 2026, ketika hendak mengajukan KPR rumah, ia melakukan pengecekan iDeb SLIK OJK dan mendapati namanya masih memiliki catatan kredit bermasalah dari MUF.

Menurut Rezki, pada sistem yang ia akses tercantum angka sekitar Rp3 jutaan. Namun ketika menghubungi layanan pelanggan MUF, ia mengaku justru mendapatkan informasi adanya tagihan lebih dari Rp23 juta.

“Saya Juli ini karena mau KPR, cek SLIK OJK ada kol 5 dari MUF. Saya cek history payment kontrak saya, cuma ada kalkulasi denda Rp600 ribuan. Tapi pada saat saya telepon MUF CS, tiba-tiba saya ada tagihan Rp23 juta lebih,” kata Rezki.

Ia mengaku kemudian mendatangi kantor MUF Matraman untuk meminta penjelasan.

Namun, menurut pengakuannya, penjelasan yang diterima belum menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Rezki juga mengatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada OJK.

Muncul Biaya Pickup Rp14 Juta

Persoalan semakin pelik ketika Rezki mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya biaya pickup kendaraan sebesar sekitar Rp14 juta.

Menurut dia, biaya tersebut tidak pernah diberitahukan kepadanya selama bertahun-tahun.

“Saya sudah pulang kan mobil tersebut sekitar Juli 2021 karena saya pikir saya sudah sanggup bayar dikarenakan pandemi waktu itu. Nah, yang lebih berlebihan lagi menurut saya, saya diwajibkan membayar biaya pickup mobil senilai Rp14 juta dan saya tidak pernah sama sekali dikasih tahu selama lima tahun,” ujarnya.

Rezki mengaku masih menyimpan sejumlah bukti komunikasi dengan pihak MUF sejak 2021.

Menurut dia, dokumen tersebut antara lain berupa email dari MUF serta riwayat komunikasi dengan pihak yang sebelumnya menyarankan restrukturisasi.

Ia menyebut bukti tersebut masih tersimpan menggunakan alamat email dan nomor komunikasi yang sama.

Debitur Pertanyakan Perbedaan Data

Kedua kasus tersebut memiliki pola yang menurut para debitur serupa: kendaraan telah ditarik atau diserahkan, tetapi beberapa tahun kemudian masih muncul persoalan kewajiban.

Perbedaan antara angka yang diketahui debitur dengan tagihan yang disampaikan perusahaan juga menjadi salah satu hal yang mereka pertanyakan.

Dalam kasus Rezki, misalnya, ia mengaku melihat angka sekitar Rp3 jutaan dalam informasi SLIK, tetapi kemudian mendapatkan informasi tagihan lebih dari Rp23 juta dari MUF.

Sementara di Batam, H mengaku baru mengetahui adanya kewajiban sebesar Rp19,5 juta setelah melakukan pengecekan riwayat kredit.

Hal yang menarik lainnya, ternyata PT MUF membebankan biaya penarikan kenderaan kepada nasabah. Padahal saat mobil ditarik, tidak ada pemberitahuan adanya beban biaya ini.

Kenapa sebuah perusahaan besar, mau menipu nasabahnya untuk uang ini.

Penarikan Mobil Bukan Berarti Persoalan Otomatis Selesai

Kasus Batam dan Matraman sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa menyerahkan kendaraan kepada perusahaan pembiayaan tidak serta-merta harus diasumsikan sebagai pelunasan seluruh kewajiban.

Dalam praktik pembiayaan, apabila kendaraan menjadi objek jaminan fidusia dan terjadi wanprestasi, terdapat mekanisme eksekusi dan penjualan objek jaminan yang diatur dalam ketentuan hukum.

Mahkamah Konstitusi dalam penjelasan terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia menyebut eksekusi dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, termasuk pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan tertentu.

Karena itu, yang menjadi persoalan dalam kasus ini bukan semata-mata apakah kendaraan boleh ditarik atau dilelang, tetapi juga bagaimana proses tersebut dilakukan, bagaimana hasil penjualan dihitung, dan bagaimana debitur memperoleh informasi mengenai ada atau tidaknya sisa kewajiban.

MUF: Proses Telah Sesuai Ketentuan

Di sisi lain, PT Mandiri Utama Finance dalam surat tanggapannya kepada OJK menyatakan bahwa proses penyelesaian pembiayaan telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian pembiayaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Pernyataan perusahaan tersebut berbeda dengan keterangan H yang mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan mengenai pelelangan maupun sisa kewajiban setelah kendaraan dijual.

Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara debitur dan perusahaan mengenai proses penyelesaian pembiayaan.

Perbedaan tersebut penting untuk diklarifikasi karena menyangkut aspek transparansi, perlindungan konsumen, proses eksekusi jaminan, serta pencatatan informasi debitur dalam SLIK.

Jangan Tunggu Lima Tahun untuk Mengecek SLIK

Kasus yang dialami H dan Rezki juga menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan yang pernah mengalami kredit macet, melakukan restrukturisasi, menyerahkan kendaraan, atau pernah berhadapan dengan proses penarikan. Seperti kasus di PT MUF ini.

Jangan hanya berasumsi bahwa setelah kendaraan diambil PT MUF, seluruh persoalan otomatis selesai.

Simpan seluruh dokumen pembiayaan, bukti pembayaran, surat restrukturisasi, berita acara penyerahan kendaraan, bukti komunikasi, serta dokumen yang berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan.

Yang tidak kalah penting, lakukan pengecekan iDeb SLIK secara berkala, terutama sebelum mengajukan KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pembiayaan lainnya.

OJK menyediakan layanan permintaan Informasi Debitur melalui iDebKu sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi kredit yang tercatat atas namanya.

Benarkah Utang Masih Bisa Muncul Bertahun-tahun Setelah Mobil Dilelang?

Inilah pertanyaan utama yang kini muncul dari dua kasus tersebut.

H mengaku baru mengetahui adanya kewajiban Rp19,5 juta bertahun-tahun setelah kendaraan diserahkan.

Rezki mengaku menghadapi persoalan serupa ketika hendak mengajukan KPR dan menemukan status kredit bermasalah, sementara menurut pengakuannya terdapat perbedaan angka antara informasi yang dilihat dalam SLIK dan tagihan yang disampaikan MUF.

Namun, persoalan ini memberikan pelajaran penting bagi konsumen: penyerahan kendaraan bukan alasan untuk berhenti memantau status pembiayaan dan riwayat kredit.

Sebab, masalah yang dianggap selesai hari ini bisa saja kembali muncul bertahun-tahun kemudian ketika seseorang membutuhkan fasilitas kredit baru.

Peringatan penting bagi nasabah PT MUF, jika kredit anda bermasalah, jangan sampai kasus di Batam dan Matraman terulang, mobil ditarik dan dilelang, namun utang tetap saja muncul.

Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *