MimbarJurnalis.com, BATAM – Penggerebekan mengejutkan terjadi di kawasan Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik perjudian darat berkedok gelanggang permainan (gelper) dan kasino pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan, termasuk 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China, Singapura, dan Malaysia. Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian mencapai Rp7,79 miliar.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, ratusan orang yang diamankan terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemilik, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, dealer atau bandar, marketing hingga pemain.
“Hasil operasi tadi malam, kita amankan 197 orang, termasuk WNA. Ada tunai juga kita sita sekitar Rp7,79 miliar,” kata Nunung kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
197 Orang Diamankan, Ada 10 WNA
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional tempat tersebut.
Rinciannya terdiri dari satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan WNI, sedangkan 10 lainnya WNA.
Sepuluh WNA tersebut terdiri atas 7 warga negara China, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia.
Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan peran serta keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perjudian tersebut.
Uang Rp7,79 Miliar Disita dari Lokasi
Penggerebekan kasino di Batam ini juga mengungkap jumlah uang tunai yang cukup fantastis.
Bareskrim Polri menyita uang dari tiga brankas yang mencapai Rp7.297.213.000. Selain itu, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp500 juta dari laci meja penukaran chip.
Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah chip permainan. Nilai keseluruhan chip tersebut masih dalam proses penghitungan.
Besarnya uang tunai yang ditemukan menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan dugaan jaringan perjudian tersebut.
105 Mesin Permainan Ikut Disita
Tak hanya uang dan chip, petugas juga mengamankan 105 unit mesin permainan dari lokasi.
Barang bukti tersebut terdiri atas:
16 mesin piala/bubble;
54 mesin scatter;
20 mesin mahjong;
1 mesin dadu; dan
14 mesin tembak ikan.
Seluruh mesin diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.
Penindakan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas perjudian diduga berlangsung dengan memanfaatkan berbagai jenis permainan yang tersedia di lokasi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan dugaan kasino di Batam tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian darat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri dengan melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, tim gabungan akhirnya melakukan penindakan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Hasil penindakan tersebut kemudian disampaikan dalam kegiatan doorstop di Polresta Barelang pada Minggu (16/8/2026).
Lokasi Disebut 9 Stage Lounge & Bar
Dalam penjelasan penindakan, lokasi yang disebut dalam perkara tersebut berada di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam.
Sementara itu, penyebutan lokasi sebagai kawasan Nagoya Game Zone juga muncul dalam informasi awal mengenai penggerebekan tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keseluruhan aktivitas dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik perjudian tersebut.
Polisi Dalami Dugaan TPPU
Bareskrim Polri tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana perjudian. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk pihak penyelenggara perjudian, ketentuan tersebut dapat membawa ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidik juga mendalami dugaan TPPU sebagaimana ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat hingga 15 tahun penjara, bergantung pada bentuk perbuatan yang terbukti.
Bareskrim Masih Kejar Aktor Utama dan Jaringan
Meski 197 orang telah diamankan, perkara tersebut belum berhenti pada penggerebekan.
Penyidik masih menggali siapa saja yang berperan sebagai penyelenggara, bandar, pengelola maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut.
Identitas dan peran pemilik berinisial A serta pihak-pihak lainnya juga masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Bareskrim Polri menyatakan proses pemeriksaan dan pengembangan perkara terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan di Batam agar tidak menyalahgunakan kegiatan usaha menjadi sarana perjudian.
Pengungkapan perjudian di Batam ini menambah panjang daftar penindakan terhadap aktivitas perjudian di Kepulauan Riau. Sebelumnya, Polda Kepri juga telah mengungkap sejumlah kasus perjudian online dengan modus dan jaringan yang berbeda.
Tian






