Mimbarjurnalis.com, Batam – Wakil Ketua I Bidang OKK Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepri, Mitra Julias Tama, menyatakan dukungan terhadap langkah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, yang akan membawa dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Dugaan tindakan tersebut terjadi saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026). Dalam peristiwa itu, Oki mengaku HP miliknya sempat dirampas dan video hasil liputan dihapus oleh oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Mitra Julias Tama menilai langkah membawa persoalan tersebut ke Divisi Propam merupakan jalur yang tepat untuk mendapatkan kejelasan serta memastikan dugaan tindakan terhadap wartawan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Mitra, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah antara wartawan dan aparat. Ada persoalan yang lebih besar, yakni menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kami mendukung langkah Ketua IWO Batam untuk membawa persoalan ini ke Propam Mabes Polri. Ini bukan soal memusuhi institusi Polri, tetapi bagaimana dugaan tindakan oknum dapat diperiksa secara transparan dan sesuai prosedur,” ujar Mitra Julias Tama.
Bukan Sekadar Persoalan HP
Oki sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali menjelaskan kepada petugas bahwa ia merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan. Ia juga menyebut pengambilan gambar dilakukan dari ruang terbuka.
“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujar Oki.
Beruntung, video hasil liputan tersebut disebut masih berada di folder sampah sehingga dapat dipulihkan.
Mitra menilai perangkat kerja wartawan tidak semestinya diperlakukan secara sembarangan. Foto, video, rekaman suara, dan catatan yang diperoleh dalam proses peliputan merupakan bagian dari bahan jurnalistik yang nantinya dapat diverifikasi dan disajikan sebagai informasi kepada masyarakat.
“Kalau memang ada persoalan dalam kegiatan peliputan, tentu ada mekanisme yang dapat ditempuh. Wartawan juga harus bekerja sesuai aturan. Tetapi jika ada dugaan tindakan berlebihan terhadap wartawan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan agar semuanya terang,” kata Mitra.
Kebebasan Pers Harus Dihormati
Mitra menegaskan bahwa wartawan dan aparat penegak hukum sama-sama memiliki tugas penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, hubungan kemitraan antara pers dan kepolisian harus dibangun berdasarkan profesionalitas, saling menghormati, serta kepatuhan terhadap hukum.
Wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum yang juga harus dijalankan berdasarkan peraturan dan prosedur yang berlaku.
“Seragam adalah simbol kewenangan, tetapi kewenangan tetap harus dijalankan berdasarkan aturan. Begitu juga wartawan, kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas. Semua harus berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Mitra.
Ia berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat memeriksa dugaan tersebut secara objektif apabila laporan resmi telah disampaikan oleh Oki.
Menurutnya, pemeriksaan bukan bentuk perlawanan terhadap institusi Polri. Justru mekanisme Propam merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jangan Sampai Terulang kepada Wartawan Lain
Mitra juga berharap persoalan tersebut dapat menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lain saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merasa takut atau terintimidasi ketika melakukan peliputan. Kalau ada yang dianggap melanggar, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai perangkat kerja wartawan dan bahan liputannya diambil atau dihapus tanpa dasar dan prosedur yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Oki berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri memberikan perhatian terhadap dugaan tindakan tersebut.
“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.
Mitra kembali menegaskan bahwa dukungan PWMOI terhadap langkah tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap profesionalitas pers dan penghormatan terhadap hukum.
“Pers bukan musuh aparat. Aparat juga bukan musuh pers. Keduanya memiliki fungsi masing-masing. Karena itu, kalau ada dugaan pelanggaran, mari kita selesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai persoalan di lapangan justru mengorbankan kebebasan pers,” pungkas Mitra.
Jika wartawan diduga melanggar aturan, proses sesuai hukum. Jika aparat diduga melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: semua pihak harus tunduk pada hukum dan prosedur yang berlaku.






