Bareskrim Gebrak Batam, Bandar Judi Diduga Tiarap: Gelper hingga Poker Mendadak Tutup

MimbarJurnalis.com, BATAM – Gelombang penindakan aparat terhadap dugaan perjudian dan peredaran narkoba di Kota Batam, Kepulauan Riau, membuat aktivitas sejumlah arena permainan dan tempat yang selama ini disebut-sebut berkaitan dengan perjudian mendadak meredup.

Sejumlah gelanggang permainan (gelper), permainan bola pingpong hingga poker dilaporkan tidak beroperasi alias “tiarap” setelah Bareskrim Polri menggerebek kasino “Game Zone” di kawasan Nagoya serta aparat melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam.

Kondisi tersebut terjadi menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, setelah Batam dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan akibat serangkaian operasi aparat penegak hukum.

Belum diketahui apakah tutupnya sejumlah lokasi tersebut merupakan keputusan pengelola atau berkaitan langsung dengan operasi aparat. Namun, penutupan terjadi setelah Bareskrim memberikan sinyal keras bahwa penindakan tidak berhenti pada satu lokasi.

Kasino Nagoya Digerebek, 197 Orang Diamankan

Operasi terbesar terjadi pada Sabtu (15/8/2026) malam ketika Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap dugaan perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam.

Berdasarkan keterangan Polda Kepri, operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai permainan.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan sebelum tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 197 orang, terdiri dari pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing serta 96 pemain.

Dari 96 pemain, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA.

Sepuluh warga asing tersebut terdiri dari 7 warga negara China, 2 warga negara Singapura dan 1 warga negara Malaysia.

Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing.

Rp7,79 Miliar dan 105 Mesin Permainan Disita

Penggerebekan tersebut juga menghasilkan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.

Petugas menemukan tiga brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp500 juta ditemukan dari laci meja penukaran chip.

Total uang yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.

Tidak hanya uang, petugas juga menyita sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

Bareskrim turut mengamankan 105 unit mesin permainan, terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

Gelper hingga Poker Disebut Mendadak “Tiarap”

Efek penggerebekan besar tersebut mulai terasa pada aktivitas sejumlah lokasi permainan di Batam.

Arena yang disebut sebagai gelper, permainan bola pingpong yang berada di sekitar tempat hiburan malam hingga permainan poker di sejumlah lokasi dilaporkan tidak beroperasi.

Fenomena “tiarap” tersebut memunculkan dugaan bahwa para pengelola memilih menghentikan aktivitas sementara karena khawatir menjadi sasaran operasi berikutnya.

Namun, status dan alasan penutupan masing-masing lokasi masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola maupun aparat. Tidak semua tempat permainan dapat serta-merta disebut menjalankan perjudian tanpa adanya bukti dan proses hukum.

Yang jelas, Wakabareskrim Polri telah mengeluarkan peringatan keras terhadap pengusaha tempat hiburan maupun pengelola gelper yang menjalankan aktivitas bertentangan dengan hukum.

Wakabareskrim Beri Sinyal Operasi Berlanjut

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menegaskan aparat tidak akan berhenti melakukan penindakan apabila masih ditemukan aktivitas melanggar hukum.

Ia mengingatkan pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, untuk tidak menggunakan kegiatan usaha legal sebagai kedok bagi aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya.

Peringatan tersebut membuat perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan adanya operasi lanjutan Bareskrim di Batam.

Terlebih, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus kasino Nagoya untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama serta jaringan di belakangnya.

Bareskrim Juga Dalami Dugaan Pencucian Uang

Kasus kasino Nagoya tidak berhenti pada dugaan tindak pidana perjudian.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara perjudian, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak penyelenggara perjudian terancam pidana paling lama 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara untuk dugaan TPPU, penyidik melakukan pendalaman berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan/atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.

Pendalaman TPPU menjadi penting karena penyidik dapat menelusuri sumber, perputaran dan tujuan aliran dana apabila ditemukan indikasi hasil tindak pidana.

Operasi Narkoba Ikut Mengguncang Batam

Selain perjudian, Batam juga menjadi sorotan dalam penindakan kasus narkotika.

Sejumlah tempat hiburan malam sebelumnya menjadi sasaran operasi aparat. Dalam rangkaian penindakan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Di sisi lain, BNN RI juga dilaporkan melakukan pengungkapan terkait dugaan produksi cartridge vape yang mengandung narkotika. Sejumlah orang dan kendaraan diamankan dalam pengembangan perkara tersebut.

Rangkaian kasus itu kembali menyoroti posisi Batam sebagai kota perbatasan dengan mobilitas orang dan barang yang sangat tinggi.

Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan terhadap narkotika, perjudian, perdagangan orang, penipuan daring lintas negara hingga pencucian uang menjadi tantangan besar bagi aparat.

Batam Pernah Jadi Lokasi Pengungkapan Love Scamming

Batam sebelumnya juga beberapa kali menjadi lokasi pengungkapan kejahatan lintas negara.

Aparat pernah melakukan penindakan terhadap jaringan love scamming atau penipuan daring yang melibatkan warga negara asing di sejumlah lokasi.

Karena itu, rangkaian penggerebekan terbaru kembali menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa luas jaringan kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan Batam sebagai lokasi operasional.

Namun, dugaan mengenai adanya jaringan mafia, perlindungan pihak tertentu ataupun keterkaitan antara satu kasus dengan kasus lainnya tetap harus dibuktikan melalui penyidikan. Klaim semacam itu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kedekatan lokasi atau waktu penindakan.

Akankah Ada Penggerebekan Berikutnya?

Setelah kasino Nagoya digerebek dan sejumlah arena permainan dilaporkan “tiarap”, pertanyaan besar kini muncul: lokasi mana yang akan menjadi sasaran berikutnya?

Bareskrim belum mengumumkan secara terbuka target operasi selanjutnya. Namun, peringatan Wakabareskrim menunjukkan bahwa aparat masih membuka kemungkinan melakukan penindakan terhadap tempat hiburan maupun gelper apabila ditemukan aktivitas melanggar hukum.

Bareskrim Polri menegaskan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di tengah situasi tersebut, aktivitas gelper, kasino dan tempat hiburan malam di Batam kini berada dalam sorotan tajam. Publik menunggu apakah operasi besar ini akan berhenti pada kasus Nagoya atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perjudian, narkotika dan aliran uang ilegal yang lebih besar di Batam.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *