MimbarJurnalis.com, JOHOR BAHRU – Sebanyak 307 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Johor, Malaysia, menuju Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (18/8/2026). Pemulangan yang difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya ini menjadi salah satu pemulangan WNI dalam jumlah besar yang dilakukan dalam satu hari melalui Johor.
Di balik kepulangan ratusan WNI tersebut, terdapat kisah yang menyita perhatian. Mulai dari seorang anak berusia 10 tahun yang terlantar tanpa pengasuhan orang tua, dua pekerja migran Indonesia dalam kondisi rentan, hingga empat nelayan asal Kepulauan Anambas yang selamat setelah lima hari terombang-ambing di laut.
Dari total 307 WNI yang dipulangkan, sebanyak 300 orang merupakan tahanan imigrasi yang kembali melalui Program M JIM Putrajaya. Sementara tujuh lainnya terdiri atas empat nelayan asal Kepulauan Anambas, dua pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kondisi rentan, serta seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.
307 WNI Pulang dalam Tiga Gelombang ke Batam
Pemulangan dilakukan dalam tiga gelombang melalui Pelabuhan Stulang Laut dan Terminal Feri Pasir Gudang menuju Batam Center.
Gelombang pertama membawa tujuh WNI menggunakan feri Citra Legacy 5 dari Stulang Laut pada pukul 07.30 waktu setempat. Mereka terdiri atas empat nelayan, dua PMI rentan, dan seorang anak WNI.
Dua gelombang berikutnya merupakan bagian dari Program M. Sebanyak 150 WNI, terdiri atas 130 laki-laki dan 20 perempuan, diberangkatkan dari Pasir Gudang pada pukul 10.30 menggunakan feri MDM Express 2.
Kapal yang sama kemudian kembali membawa 150 WNI lainnya, terdiri atas 98 laki-laki dan 52 perempuan, pada pukul 14.30.
Secara keseluruhan, rombongan yang dipulangkan terdiri atas 234 laki-laki dewasa, 72 perempuan, dan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.
Sebelum proses pemulangan, KJRI Johor Bahru membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), penyelesaian administrasi, hingga pembayaran denda keimigrasian bagi WNI yang memerlukannya.
Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru juga turut mendampingi proses keberangkatan hingga para WNI kembali ke Indonesia.
Program M Pulangkan Ribuan WNI dari Malaysia
Sebanyak 300 WNI dalam pemulangan kali ini merupakan bagian dari Program M, sebuah skema Pemerintah Malaysia untuk memulangkan tahanan WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Semenanjung Malaysia.
Seluruh biaya perjalanan dalam program tersebut ditanggung Pemerintah Malaysia.
Program M telah berjalan sejak Desember 2024 dengan rute laut Pasir Gudang–Batam. Salah satu tujuan program tersebut adalah mengurangi kepadatan tahanan di sejumlah depot imigrasi di Semenanjung Malaysia.
Hingga pemulangan kali ini, tercatat 3.558 WNI telah kembali ke Indonesia melalui Program M.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan pemulangan tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai proses membawa WNI kembali ke Tanah Air.
Menurutnya, pengalaman berada atau bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi harus menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Semoga pengalaman ini menjadi pelajaran yang membuka mata. Ke depan, mari kita jadikan ini sebagai cerita yang mengingatkan sesama: bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi, aman, dan terlindungi,” kata Jati.
Ia mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mencari informasi melalui lembaga resmi, seperti Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota, BP3MI di tingkat provinsi, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Anak Terlantar dan PMI Sakit Turut Dipulangkan
Di antara ratusan WNI yang kembali ke Indonesia, terdapat seorang anak laki-laki berinisial LTJ, berusia 10 tahun.
Anak tersebut dipulangkan setelah berada di Malaysia tanpa pengasuhan langsung dari kedua orang tuanya. Ibunya diketahui bekerja sebagai PMI di Hong Kong, sementara keberadaan ayahnya belum diketahui.
Selain itu, dua PMI berinisial WYK dan OM juga dipulangkan dalam kondisi rentan setelah mengalami persoalan kesehatan dan terlantar di Malaysia.
Keduanya diketahui mengalami stroke sebelum akhirnya ditangani otoritas Malaysia dan diserahkan kepada KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan pendampingan serta proses pemulangan ke Indonesia.
Nelayan Anambas Selamat Setelah 5 Hari Terombang-ambing di Laut
Kisah lain datang dari empat nelayan asal Kepulauan Anambas, yakni HY, AS, SB, dan AW.
Mereka sebelumnya berangkat dari Desa Air Sena, Kepulauan Anambas, pada 1 Agustus 2026 menggunakan KM Samudra Jaya Makmur menuju Batam dengan membawa muatan ikan hidup.
Namun sehari setelah berlayar, mesin kapal mengalami kerusakan.
Keempat awak kapal tersebut kemudian terombang-ambing di laut selama sekitar lima hari hingga akhirnya ditemukan oleh kapal nelayan berbendera Malaysia pada 6 Agustus 2026.
Mereka kemudian dibawa ke pelabuhan perikanan di Pahang.
Nelayan Malaysia yang menemukan mereka selanjutnya menghubungi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Pahang. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada KJRI Johor Bahru untuk menangani proses pemulangan para nelayan.
Pada 9 Agustus 2026, KJRI Johor Bahru menjemput keempat nelayan tersebut untuk menjalani proses administrasi sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Batam.
Ribuan WNI Sudah Dipulangkan Sepanjang 2026
Berdasarkan daerah asal, lima provinsi dengan jumlah WNI terbanyak dalam pemulangan kali ini adalah Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat.
Sepanjang 2026 hingga akhir Juli, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi repatriasi dan deportasi sebanyak 3.920 WNI dari wilayah kerjanya.
Pemulangan 307 WNI kali ini terlaksana melalui koordinasi antara KJRI Johor Bahru, JIM Putrajaya, serta sejumlah instansi di Indonesia.
Instansi tersebut antara lain BP3MI, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, P4MI, dan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.
Koordinasi dilakukan sejak proses keberangkatan dari Johor hingga penerimaan di Batam, sebelum para WNI melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing.
Pemulangan massal ini kembali menjadi pengingat pentingnya menggunakan jalur resmi, aman, dan terlindungi bagi warga Indonesia yang ingin bekerja atau tinggal di luar negeri.
Deni






