INVESTIGASI: Rokok Ilegal H-Mind Kuasai Warung-warung di Batam, Siapa Pengendali Jaringan yang Sulit Tersentuh?

MimbarJurnalis.com, BATAM – Rokok ilegal merek H-Mind, termasuk varian H-Mind Jumbo dan HMIN Bold, kini semakin mudah ditemukan di Kota Batam. Hasil penelusuran menunjukkan produk tanpa pita cukai tersebut beredar hampir di seluruh kawasan, mulai dari warung kecil, kios pinggir jalan hingga toko kelontong.

Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran perdagangan biasa. Peredarannya yang berlangsung terbuka, stabil, dan terus berulang memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana jaringan distribusi tersebut mampu berjalan tanpa hambatan.

Dijual Murah, Laris Manis

Dengan harga sekitar Rp10.000 per bungkus, H-Mind menjadi pilihan utama sebagian masyarakat. Selisih harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal membuat produk ini cepat menguasai pasar.

Selain diminati konsumen, rokok ilegal juga memberikan keuntungan lebih besar bagi pedagang.

“Sekarang pembeli lebih banyak cari yang murah, jadi rokok seperti ini memang cepat laku,” ujar salah seorang pemilik warung kepada wartawan.

Pedagang lainnya mengaku pasokan tidak pernah terputus.

“Barang selalu ada yang kirim, tidak pernah kosong.”

Sementara pengecer lain mengatakan selama permintaan masih tinggi, pasokan akan terus berdatangan.

“Kalau masih ada yang beli, pasti tetap ada yang suplai.”

Rangkaian keterangan tersebut mengindikasikan adanya pola distribusi yang berlangsung secara konsisten, bukan sekadar transaksi sporadis.

Dugaan Jaringan Distribusi Terorganisasi

Mudahnya memperoleh rokok H-Mind di berbagai wilayah Batam memunculkan dugaan bahwa distribusinya dilakukan melalui jaringan yang terorganisasi.

Sejumlah pihak menduga pasokan masuk melalui berbagai jalur, mulai dari transportasi laut menggunakan speedboat, pengiriman paket, hingga dugaan produksi ilegal di wilayah tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Yang menjadi perhatian, barang ilegal tersebut tetap tersedia hampir setiap hari di berbagai titik penjualan.

Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, seluruh hasil tembakau yang beredar wajib dilekati pita cukai resmi.

Dengan asumsi sederhana, apabila satu juta bungkus rokok ilegal beredar dengan harga rata-rata Rp10.000 per bungkus, nilai transaksi mencapai sekitar Rp10 miliar.

Apabila rata-rata cukai yang seharusnya dibayar berkisar Rp7.000 hingga Rp8.000 per bungkus, maka potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar. Angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi dan bukan hasil audit resmi, sehingga nilai sebenarnya dapat berbeda.

Mengapa H-Mind Semakin Marak?

Beberapa faktor diduga menjadi penyebab semakin luasnya peredaran rokok ilegal H-Mind di Batam, antara lain:

* Harga jauh lebih murah dibanding rokok legal.
* Margin keuntungan pedagang lebih besar.
* Minimnya pemahaman sebagian pedagang mengenai aturan cukai.
* Dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisasi.
* Tingginya permintaan pasar terhadap rokok murah.

Bea Cukai Sudah Menindak, Tetapi Barang Tetap Beredar

Di sisi lain, Bea Cukai Batam menyatakan terus melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Hingga pertengahan 2026 tercatat sekitar 86 Surat Bukti Penindakan (SBP) diterbitkan dengan penyitaan lebih dari 5,03 juta batang rokok ilegal.

Salah satu penindakan terbesar adalah penyitaan sekitar 1,12 juta batang rokok ilegal merek H-Mind dan OFO Bold yang ditemukan di sebuah speedboat yang kandas di kawasan Pulau Panjang. Nilai barang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Meski demikian, keberadaan H-Mind di lapangan masih mudah ditemukan sehingga efektivitas pengawasan terus menjadi sorotan publik.

DPRD Soroti Pengawasan

Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa.

“Ini bukan lagi soal satu-dua bungkus rokok ilegal. Peredarannya sudah sistematis, masif, dan terbuka. Hampir di setiap kawasan ada. Kalau situasi ini terus dibiarkan, publik berhak bertanya, di mana pengawasan Bea Cukai?” ujarnya.

Celah FTZ Bukan Alasan Edarkan Rokok Tanpa Cukai

Batam memang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) yang memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok dan minuman beralkohol.

Sejak diterbitkannya PMK Nomor 120/PMK.04/2019, seluruh rokok yang beredar secara legal di Batam tetap wajib menggunakan pita cukai resmi.

Artinya, status FTZ tidak dapat dijadikan dasar pembenaran bagi peredaran rokok tanpa pita cukai.

Ancaman Hukuman

Sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai, pelaku yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, bergantung pada pembuktian dan putusan pengadilan.

Hingga kini, peredaran H-Mind masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum. Pertanyaan yang terus mengemuka bukan lagi sekadar mengapa rokok ilegal mudah ditemukan, melainkan siapa yang berada di balik rantai distribusi yang mampu memasok pasar secara berkelanjutan.

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi kunci untuk memutus peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian yang terus membesar.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *