Blackout Batam-Bintan Rugikan Rp57,3 Miliar, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

MimbarJurnalis.com, BATAM – Kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dari pihak PLN Batam dan kontraktor setelah menemukan dugaan kelalaian dalam pengamanan instalasi listrik di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam.

Penyelidikan mengungkap bahwa blackout tersebut diduga bukan sekadar akibat seekor kera yang masuk ke instalasi tegangan tinggi. Polisi juga menemukan indikasi pengamanan gardu induk yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta perangkat proteksi listrik yang tidak bekerja maksimal hingga gangguan meluas ke jaringan lainnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026).

Lima tersangka terdiri dari empat pejabat atau petugas PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AIP. Masing-masing diduga memiliki tanggung jawab terkait pengamanan instalasi listrik di lokasi kejadian.

Empat Petugas PLN Diduga Lalai Jalankan SOP

Menurut Irhamni, empat tersangka dari pihak PLN Batam merupakan pejabat atau petugas yang seharusnya memastikan prosedur pengamanan instalasi listrik dijalankan sesuai ketentuan.

“Dari kluster PT PLN, itu adalah inisialnya RB, kemudian ZR, DA, AWD, itu adalah pejabat ataupun petugas yang seharusnya memastikan SOP-nya itu dilaksanakan,” ujar Irhamni.

Namun, penyidik belum memerinci jabatan maupun bentuk dugaan kelalaian masing-masing tersangka. Polisi masih mengungkap peran mereka dalam memastikan keamanan instalasi yang menjadi bagian penting dari sistem pasokan listrik di Batam.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena Gardu Induk Sei Harapan merupakan infrastruktur vital yang berperan dalam penyaluran listrik untuk masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Pagar Pengaman Satwa Diduga Tidak Dipasang Sesuai SOP

Selain empat petugas PLN Batam, polisi menetapkan AIP yang berasal dari pihak kontraktor sebagai tersangka. Ia diduga tidak memenuhi kewajiban pemasangan pagar pengaman untuk mencegah masuknya satwa liar ke area instalasi listrik.

Menurut penyidik, pagar yang seharusnya dilengkapi aliran listrik sebagai penghalang hewan tidak dipasang sesuai SOP. Kondisi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Trafo 3 yang berlangsung sejak April 2026.

“Pagar yang seharusnya dibuat ataupun diberikan aliran listrik untuk mencegah siapa pun yang masuk itu tidak dilakukan,” kata Irhamni.

Dugaan kelalaian ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena area gardu induk memiliki instalasi bertegangan tinggi yang berbahaya apabila dimasuki manusia maupun satwa liar.

Kera Picu Korsleting, Sistem Proteksi Diduga Gagal

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menemukan bukti yang menghubungkan seekor kera dengan korsleting di Trafo 1. Setelah kejadian pada 12 Oktober 2026, petugas menemukan seekor kera dalam kondisi hidup dengan luka bakar serius di dekat trafo.

Pemeriksaan sampel rambut yang tersangkut pada sambungan pipa menunjukkan kecocokan dengan kera yang ditemukan di lokasi tersebut.

Namun, gangguan pada Trafo 1 seharusnya dapat diisolasi agar tidak merambat ke sistem kelistrikan lainnya. Penyidik justru menemukan dua perangkat tripping lockout relay pada sistem proteksi Trafo 1 tidak bekerja maksimal.

Akibatnya, gangguan tidak terputus secara efektif di titik awal dan memicu pemutusan otomatis secara berantai pada jaringan listrik lainnya.

Sekitar pukul 06.36 WIB, pasokan listrik di Batam dan Bintan akhirnya padam secara massal. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa gangguan awal pada satu instalasi dapat berdampak luas ketika sistem pengamanan dan proteksi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Meski demikian, polisi belum memerinci pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengujian perangkat proteksi tersebut.

CCTV Tidak Mengarah ke Trafo 1

Dalam penyelidikan, Bareskrim juga menemukan bahwa posisi kamera pengawas atau CCTV tidak mengarah langsung ke Trafo 1.

Kondisi tersebut membuat penyidik harus mengumpulkan rekaman dari server Gardu Induk Baloi untuk membantu merekonstruksi rangkaian kejadian yang berujung pada blackout.

Namun, belum dijelaskan apakah posisi CCTV tersebut termasuk pelanggaran SOP yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Kerugian Blackout Batam-Bintan Capai Rp57,3 Miliar

Bareskrim Polri telah memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita sejumlah barang bukti sebelum menetapkan lima tersangka.

Berdasarkan perhitungan kompensasi pelanggan akibat blackout, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp57.315.057.007 atau sekitar Rp57,3 miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Penetapan lima tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan blackout Batam-Bintan. Penyidikan tidak hanya menyoroti masuknya satwa liar ke instalasi listrik, tetapi juga dugaan kelalaian pengamanan dan kegagalan perangkat proteksi yang seharusnya mencegah gangguan meluas.

Kasus tersebut sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap infrastruktur kelistrikan, mulai dari pemasangan pagar pengaman, pelaksanaan SOP, hingga pemeliharaan sistem proteksi agar kejadian serupa tidak kembali mengganggu aktivitas masyarakat.

Kaka Raditya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *