MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke luar negeri menjadi sorotan. Dia dikonfirmasi sempat berada di Singapura dan Malaysia ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggunya untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan bahwa Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam pada pekan lalu. Setelah itu, Nusron diketahui melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalankan kegiatan kedinasan.
Informasi tersebut disampaikan Hendarsam dalam konferensi pers mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Selasa (20/10/2026).
“Iya, saya lupa tanggalnya, tapi kan sudah terkonfirmasi waktu itu, saya baca juga ya, tapi saya lupa tanggalnya, itu kan di minggu lalu, kalau enggak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam seperti itu,” kata Hendarsam.
Imigrasi Sebut Nusron ke Malaysia untuk Urusan Dinas
Hendarsam menjelaskan, berdasarkan informasi perlintasan yang diterima pihak Imigrasi, Nusron Wahid sempat melanjutkan perjalanan ke Malaysia setelah mengunjungi Singapura.
Menurut Hendarsam, kunjungan ke Malaysia tersebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan. Dalam perjalanan itu, Nusron juga disebut didampingi sejumlah petugas.
“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” ujarnya.
Hendarsam juga membantah anggapan bahwa perjalanan Nusron ke luar negeri dilakukan untuk menghindari proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Ia mengatakan, keberangkatan tersebut telah dilaporkan kepada pihak Imigrasi.
“Iya (bukan kabur). Ada, ada apa namanya itu? report ke kami seperti itu,” kata Hendarsam.
Meski demikian, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan Nusron, termasuk apakah Menteri ATR/BPN tersebut sudah kembali ke Indonesia.
Ia hanya mengonfirmasi data perlintasan Nusron ke Singapura melalui Batam dan perjalanan berikutnya ke Malaysia untuk kegiatan kedinasan.
KPK Menunggu Kehadiran Nusron dalam Pemeriksaan
Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian karena bertepatan dengan proses penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam informasi yang beredar terkait perkara tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Nusron. Ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan menjadi bagian dari perkembangan yang disorot publik.
Namun, keterangan Imigrasi mengenai perjalanan Nusron ke Singapura dan Malaysia tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan KPK.
KPK masih menangani perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Suap HGB
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah mengumumkan penetapan delapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai memadai dalam perkara tersebut.
Delapan orang yang disebut sebagai tersangka adalah:
1. Lampri (LMP), Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON).
3. Adrianto Pitoyo Adi (ADR).
4. Arif Sugiyanto (ARF).
5. Fahd El Fouz (FEZ).
6. Rizal Pahlevi (LEV).
7. Erwin (ERW).
8. Muhammad Fakhry (MF).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, Adrianto Pitoyo Adi dan Rizal Pahlevi disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak penerima suap.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana suap dan pemberantasan korupsi, sesuai peran masing-masing sebagaimana disampaikan KPK.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Kesalahan para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti.
Penyitaan itu dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi.
Informasi mengenai kemungkinan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid juga disebut menjadi bagian dari materi penyidikan.
Meski demikian, informasi tersebut masih harus didalami oleh penyidik. Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh uang yang disita berkaitan dengan Nusron atau bahwa ia telah terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Keberadaan Nusron Masih Menjadi Pertanyaan
Hingga konferensi pers pada Selasa (20/10/2026), Hendarsam Marantoko mengaku belum mengetahui apakah Nusron Wahid telah kembali ke Indonesia.
Keterangan Imigrasi sejauh ini mengonfirmasi perjalanan Nusron ke Singapura melalui Batam, kemudian ke Malaysia untuk kegiatan kedinasan.
Sementara itu, perkembangan mengenai kehadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK dan keterkaitannya dengan materi penyidikan masih perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan, status pemanggilan, serta hasil penelusuran KPK terhadap dugaan penggunaan dana dalam perkara suap pengurusan HGB di BPN Kabupaten Bogor.
Nang






