Bareskrim Ungkap Dugaan Jalur Penyelundupan Lobster dari Jawa ke Vietnam, Batam Jadi Lokasi Budidaya

MimbarJurnalis.com, BATAM – Sebanyak 73.477 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil diamankan dalam pengungkapan dugaan pengangkutan ilegal yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan lobster ke Vietnam. Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang berinisial RVJ dan FAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2026), setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan benih lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju Tangerang.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Sahono Budianto, Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang, perwakilan Badan Karantina Kepri, serta penyidik.

Bareskrim Ungkap Dugaan Jalur Penyelundupan hingga Vietnam

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum melanjutkan pengiriman melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menerapkan pola komunikasi terputus agar masing-masing pihak tidak saling mengenal. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengiriman tersebut diduga merupakan operasi ke-10 jaringan itu.

Penyidik masih mendalami pihak yang mengendalikan pengiriman, asal benih lobster, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Bareskrim juga membuka kemungkinan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

13 Kotak Styrofoam dan Mobil Gran Max Jadi Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengangkutan benih lobster ilegal.

Barang bukti yang disita meliputi:

13 kotak styrofoam berisi benih bening lobster.

Satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SIF.

Empat unit telepon genggam, yakni Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebanyak 73.477 Benih Lobster Akan Dibudidayakan di Batam

Di tengah proses hukum yang berjalan, puluhan ribu benih lobster yang masih hidup akan dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di Batam.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Sahono Budianto, menyampaikan bahwa sebanyak 73.477 ekor BBL akan dibudidayakan di BPBL Batam. Sebanyak 400 ekor terlebih dahulu disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

BPBL Batam merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran benih bening lobster hingga menjadi lobster konsumsi.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan, sekaligus memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Pemanfaatan benih lobster melalui budidaya juga menjadi bagian dari upaya menjaga sumber daya perikanan agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

Polisi Minta Masyarakat Laporkan Penyelundupan BBL Ilegal

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal.

Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi merugikan sumber daya laut dan dapat berujung pada proses hukum.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan penyelundupan benih lobster ilegal dapat melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

Bareskrim Polri masih mendalami kasus ini untuk mengungkap asal benih lobster, pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut.

Tian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *