Mimbarjurnalis.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam gelar sidang pertama Gugatan Sederhana (GS) dengan perkara Nomor: 29/Pdt.Gs/2023/PN.Btm tentang Wanprestasi. Penggugat : PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Tergugat : Hendri Bin Asril, SM.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandi, SH, di Ruang Sidang Mudjono, SH, PN Batam pada Senin (4/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib, dengan Kuasa Hukum Tergugat Musrin, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS.
Musrin yang akrab disapa MP (Musrin Paten) mengatakan bahwa pihaknya masih tetap berkeinginan untuk tinggal di rumah Perumahan Barelang Central Raya atau yang dihuni klien saya saat ini sebagaimana objek yang digugat oleh Penggugat.
Tergugat Hendri Melawan Terhadap Gugatan Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati.
“Kalau soal tunggakan pembayaran cicilan, dari pengakuan klien saya, etikat baiknya sudah ada dengan selalu membayarkan cicilan walau jumlahnya tidak sesuai, karena saat itu kondisi Covid-19,” ucap Pengacara MP.
Dijelaskan MP, terjadi penunggakan karena hampir seluruh Negara sedang dilanda Covid-19 atau Corona, termasuk Indonesia, dari tahun 2019 hingga tahun 2022. Seharusnya, pihak Developer dapat mengambil sikap dengan menawarkan sebuah kebijakan – kebijakan, sebagaimana pemerintah telah mencanangkan program – progam saat itu tentang Crash Program yang terdiri dari keringanan utang atau moratorium tindakan hukum, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
“Ironisnya, Tergugat Hendri terkesan terintimidasi oleh sikap Penggugat, dimana telah melayangkan Surat Pembatalan secara sepihak dari Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Anehnya juga, walaupun surat pembatalan telah dikirimkan hingga ke III (Tiga) kepada Tergugat namun cicilan yang tidak full yang dibayarkan oleh tergugat selalu diterima oleh Developer tersebut,” tegas MP saat diwawancarai oleh tim media seusai sidang.
MP selaku kuasa hukum Tergugat meminta kepada Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati untuk memberikan kebijakan dengan kelonggaran waktu, yang mana klien saya akan mulai membayarkan cicilan di bulan Oktober 2023. Lebih tepatnya pada tanggal 25.
Di akhir sidang, Hakim Twis Retno Ruswandi mengatakan bahwa Sidang perdana ini masih tahap mediasi agar ada titik penyelesaian dari dari kedua belah pihak.
“Untuk sidang selanjutnya, kita akan melanjutkan pada hari Kamis (7/9/2023) dengan agenda tahap mediasi,” tutup Twis Retno Ruswandi.