MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri terus memburu pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Hingga kini, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla yang tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Puluhan tersangka tersebut berasal dari penanganan 89 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan pihaknya telah melakukan asistensi terhadap jajaran Polda untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus karhutla berjalan.
Sembilan Polda yang menangani kasus tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
“9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Berawal dari Hotspot, Polisi Temukan Kebakaran di Lapangan
Irhamni menjelaskan, proses penanganan kasus bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot di sejumlah daerah.
Setelah titik panas terdeteksi, aparat kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
Polri menduga sejumlah kebakaran tersebut terjadi akibat tindakan yang disengaja oleh pelaku. Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Riau Paling Banyak, 35 Orang Jadi Tersangka
Dari sembilan Polda yang menangani perkara karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi.
Berikut rincian penanganan kasus karhutla di sejumlah wilayah:
* Polda Riau: 30 laporan polisi, 35 tersangka
* Polda Kalbar: 18 laporan polisi, dengan 2.282 titik api
* Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi, 618 titik api, 17 tersangka
* Polda Jambi: 17 laporan polisi, 64 titik api, 8 tersangka
* Polda Kalteng: 8 laporan polisi, 203 titik api, 11 tersangka
* Polda Kalsel: 3 laporan polisi, 318 titik api, 2 tersangka
* Polda Kaltim: 2 laporan polisi, 243 titik api, 1 tersangka
* Polda Aceh: 2 laporan polisi, 71 titik api
* Polda Kaltara: 2 laporan polisi, 12 titik api
Ribuan Titik Api Jadi Ancaman Serius
Data penanganan karhutla tersebut memperlihatkan masih luasnya sebaran titik api di sejumlah wilayah Indonesia.
Kalimantan Barat tercatat memiliki 2.282 titik api dalam data penanganan yang disampaikan. Sementara di wilayah lain, ratusan titik api juga ditemukan, termasuk Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.
Polri menegaskan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan terus berjalan. Penanganan tidak hanya difokuskan pada pemadaman api, tetapi juga mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dengan sudah 72 tersangka ditetapkan, pengusutan kasus karhutla masih berpotensi bertambah seiring penyelidikan terhadap titik-titik kebakaran yang ditemukan di lapangan.
Danang






