Solar Subsidi Sulit Didapat, Nelayan Teluk Bakau Bintan Mengadu ke Ombudsman

MimbarJurnalis.com, BINTAN – Nelayan di Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar bersubsidi di SPBU Pertamina Kawal.

Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri saat program “Lapor Ombudsman” yang digelar pada 4–6 Agustus 2026.

Dalam program jemput bola tersebut, tim Ombudsman Kepri yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, turun langsung ke sejumlah wilayah untuk menyerap berbagai persoalan pelayanan publik yang dihadapi masyarakat.

Salah satu keluhan yang mencuat berasal dari nelayan Desa Teluk Bakau terkait akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Nelayan Diminta Lengkapi Dokumen Tambahan

Para nelayan mengaku harus melengkapi dokumen rekomendasi tambahan ketika hendak membeli solar subsidi di SPBU Pertamina Kawal.

Persyaratan tersebut dinilai menyulitkan nelayan yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas melaut.

Akibat kesulitan tersebut, sebagian nelayan akhirnya memilih membeli solar melalui perantara atau toke.

Namun, harga yang harus dibayar jauh lebih tinggi dibandingkan harga solar subsidi. Kondisi itu membuat biaya operasional melaut semakin besar dan berpotensi menekan pendapatan nelayan.

Keluhan tersebut kemudian menjadi perhatian Ombudsman Kepri karena menyangkut akses masyarakat terhadap pelayanan publik.

Ombudsman Turun Langsung ke Tengah Masyarakat

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pihaknya sengaja turun langsung ke masyarakat untuk memastikan warga memperoleh hak atas pelayanan publik secara mudah dan adil.

Menurut Lagat, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme pengaduan ketika mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan publik.

“Kami datang bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Kami hadir dengan sistem jemput bola karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme pelaporan apabila mengalami kendala pelayanan publik,” ujar Lagat.

Ia menjelaskan, persoalan distribusi BBM bersubsidi menjadi salah satu aspek pelayanan publik yang mendapat perhatian Ombudsman.

Selain BBM, Ombudsman juga menangani berbagai persoalan pelayanan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan hingga pertanahan.

“Pelayanan publik mencakup hampir seluruh kebutuhan masyarakat sejak lahir hingga meninggal dunia. Karena itu, kami ingin memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” katanya.

Banyak Keluhan Warga Bintan Masuk ke Ombudsman

Selain persoalan solar subsidi, Ombudsman Kepri menerima sejumlah pengaduan lain dari masyarakat Bintan.

Persoalan yang disampaikan warga antara lain penghentian bantuan sosial akibat perubahan status desil dalam DTKS/DTSEN, kondisi infrastruktur dasar, hingga keterlambatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk lembaga PAUD.

Masyarakat juga menyampaikan persoalan sertifikat tanah serta belum tersedianya layanan bus sekolah bagi pelajar SMA dan SMK di Desa Teluk Bakau.

Berbagai laporan tersebut selanjutnya didorong untuk disampaikan secara resmi agar dapat diproses melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan Ombudsman.

Warga Tak Perlu Takut Lapor Ombudsman

Lagat memastikan masyarakat tidak perlu khawatir ketika ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Menurutnya, proses pengaduan ke Ombudsman tidak dipungut biaya dan identitas pelapor dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu takut. Seluruh proses pelaporan ke Ombudsman tidak dipungut biaya dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Laporan terkait pelayanan publik tidak dapat dipidanakan sebagai tuduhan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Ombudsman Kepri pun mengimbau masyarakat yang mengalami kendala pelayanan publik untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi.

Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui layanan WhatsApp Ombudsman Kepri di 0811-9813-737.

Melalui pengaduan resmi tersebut, setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Bagi nelayan Teluk Bakau, persoalan sulitnya memperoleh solar subsidi kini menjadi salah satu pekerjaan rumah pelayanan publik yang diharapkan mendapat perhatian dan solusi, sehingga kebutuhan BBM untuk melaut tidak semakin membebani biaya operasional mereka.

Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *