MimbarJurnalis.com, BATAM – Nasib enam nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang ditangkap otoritas Malaysia akhirnya diputuskan. Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia, menjatuhkan vonis bersalah kepada keenam nelayan tersebut karena memasuki perairan Sarawak tanpa izin.
Putusan dibacakan pada 7 Agustus 2026 setelah keenam nelayan menjalani proses hukum di Malaysia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengatakan keenam nelayan tersebut ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dalam dua kejadian berbeda.
“Pada tanggal 7 Agustus 2026, Mahkamah Sesyen Kuching Sarawak telah menjatuhkan hukuman kepada enam orang lelaki Indonesia yang didakwa telah masuk di perairan Sarawak tanpa izin,” kata Doli, Selasa (11/8/2026).
Nakhoda Didenda RM600 Ribu, ABK RM60 Ribu
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda yang cukup besar kepada para nelayan.
Masing-masing tekong atau nakhoda kapal dikenakan denda RM600 ribu, sedangkan anak buah kapal (ABK) dikenakan denda RM60 ribu.
Jika tidak mampu membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
“Kalau tidak mampu membayar denda, digantikan dengan hukuman penjara selama empat bulan untuk ABK dan nahkodanya,” ujar Doli.
Dengan kurs yang dapat berubah, nilai denda tersebut jika dikonversikan ke rupiah mencapai miliaran rupiah untuk masing-masing nakhoda.
Selain menjatuhkan hukuman kepada para nelayan, otoritas Malaysia juga menyita kapal, peralatan, serta hasil tangkapan ikan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti turut diperlihatkan, di antaranya dua kapal nelayan, mesin kapal, ikan hasil tangkapan, serta bahan bakar solar.
Enam Nelayan Ditangkap dalam Dua Kejadian
Sebelumnya, BPPD Kepri sempat menerima informasi bahwa jumlah nelayan yang ditahan otoritas Malaysia sebanyak tujuh orang.
Namun, berdasarkan informasi terbaru dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, jumlah sebenarnya enam orang.
Keenam nelayan tersebut ditangkap dalam dua kejadian berbeda pada Juli 2026.
Empat nelayan ditangkap pada 23 Juli 2026 saat menggunakan KM Sky Lower 44. Mereka terdiri dari Kamisa (45) selaku nakhoda, serta Wahyudi (25), Suherman (44), dan Ocep Adriansyah (41) sebagai ABK.
Sementara dua nelayan lainnya ditangkap pada 25 Juli 2026 saat menggunakan kapal tanpa nomor pendaftaran.
Keduanya yakni Suhardiy (48) selaku nakhoda dan Kamarulzaman bin Sapri (32) sebagai ABK.
Berdasarkan pendampingan KJRI Kuching, para nelayan mengakui berada di wilayah tersebut untuk mencari ikan.
Namun, otoritas Malaysia menilai tidak terdapat indikasi bahwa mereka sedang mengalami keadaan darurat di laut.
Malaysia Nilai Nelayan Tidak Sedang dalam Kondisi Darurat
Doli menjelaskan, penyidik Malaysia mempertimbangkan keterangan para nelayan dalam proses hukum.
Jika kapal mengalami kerusakan atau hanyut, menurut penilaian otoritas Malaysia, para nelayan seharusnya melaporkan kondisi tersebut kepada petugas dan meminta pertolongan.
“Informasi yang kami terima, mereka mengakui mencari ikan. Kalau memang kapalnya hanyut atau rusak, seharusnya mereka menyampaikan kepada petugas dan meminta pertolongan. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik di sana,” ujar Doli.
Karena tidak ditemukan indikasi bahwa para nelayan sedang mengalami kerusakan kapal atau meminta bantuan ketika ditemukan, dugaan pelanggaran memasuki dan melakukan aktivitas di perairan Malaysia tetap diproses sesuai hukum setempat.
KJRI Kuching Dampingi hingga Proses Pemulangan
Selama proses hukum berlangsung, KJRI Kuching memberikan pendampingan kepada keenam nelayan Indonesia tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching juga akan membantu proses pemulangan setelah para nelayan menyelesaikan masa hukuman.
“Hukumannya sama-sama empat bulan, jadi setelah masa penahanan baru akan diurus kepulangannya,” kata Doli.
Menurutnya, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan KJRI Kuching untuk memastikan kondisi para nelayan tetap mendapat perhatian.
“Intinya mereka sudah terbukti bersalah. Hukumannya sudah dijatuhkan. Kita menunggu mereka keluar, baru dibantu proses pemulangan,” ujarnya.
Pemprov Kepri Sebelumnya Minta Keringanan
Sebelum putusan dijatuhkan, Pemprov Kepri melalui BPPD telah berupaya meminta kebijakan dari pihak Malaysia agar keenam nelayan tersebut mendapatkan keringanan.
Pemerintah juga berharap kapal yang disita dapat dikembalikan karena kondisi kapal disebut sudah tua.
“Kami mencoba meminta kebijakan agar mereka bisa dipulangkan. Kalau memungkinkan, kapalnya juga dikembalikan karena kondisinya memang sudah tua. Namun semuanya tetap menunggu putusan mahkamah di Malaysia,” jelas Doli.
Kini, setelah putusan pengadilan dijatuhkan, pemerintah Indonesia tinggal menunggu para nelayan menyelesaikan masa hukuman sebelum membantu proses kepulangan mereka ke Tanah Air.
Kasus ini menjadi pengingat bagi nelayan di wilayah perbatasan Kepri agar lebih berhati-hati ketika beraktivitas di laut, terutama di kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah negara lain.
Perbedaan batas wilayah dan aturan hukum dapat berujung pada persoalan serius apabila nelayan tanpa sengaja maupun sengaja memasuki perairan negara tetangga.
Rom






