Oleh: Dr.c. Hendri, S.Si., M.E (Ketua IKA UNAND Kepri/ Ketua DPW PWMOI Kepri)
Mimbarjurnalis.com, – Masalah Pasar Induk Jodoh tidak boleh dipersempit menjadi “apakah seorang direktur yang berstatus DPO membuat proyek otomatis berhenti atau tidak.” Itu terlalu sederhana.
Persoalan sebenarnya adalah bagaimana pemerintah menjaga kepentingan publik ketika mitra pembangunan tersangkut persoalan hukum, tanpa mencampuradukkan pertanggungjawaban individu dengan pertanggungjawaban badan hukum, tetapi sekaligus tidak menutup mata terhadap risiko sumber dana, tata kelola, dan reputasi proyek.
Kita telusuri perkembangan terbaru. Per 24 Agustus 2026, Pemko Batam menyatakan KSP Pasar Induk Jodoh dengan PT UJKM tetap berjalan selama kewajiban kontraktual dipenuhi. Pemko juga menyatakan pembangunan tersebut menggunakan skema KSP dan bukan APBD, sementara aset tanah disediakan Pemko.
Yang lebih penting, media melaporkan direktur PT UJKM, Yuwanky, masuk DPO dalam perkara narkotika dan dugaan TPPU. Pemko sendiri menyatakan proses KSP dilakukan dengan badan hukum PT UJKM, bukan individu, dan pada saat proses tender berlangsung yang bersangkutan belum berstatus hukum dalam perkara tersebut.
1. Titik persoalannya bukan sekadar “DPO”
Secara hukum dan tata kelola, ada empat lapis risiko yang harus dipisahkan:
Pertama, risiko hukum individu. Jika benar seseorang menjadi DPO dalam perkara narkotika dan TPPU, itu merupakan persoalan serius yang harus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kedua, risiko korporasi. Ini berbeda. Pemerintah harus memeriksa apakah PT UJKM sebagai badan hukum masih memenuhi seluruh persyaratan kontrak, kemampuan keuangan, struktur pengendalian perusahaan, serta kewajiban pembangunan.
Ketiga, risiko sumber pembiayaan. Ini justru titik yang menurut saya paling sensitif.
Pertanyaannya bukan: “Apakah direktur perusahaan menjadi DPO?” Tetapi: “Apakah uang yang digunakan untuk membangun aset publik tersebut memiliki sumber yang sah, dapat ditelusuri, dan tidak sedang menjadi objek atau hasil tindak pidana?” Ini harus dibuktikan melalui financial due diligence, bukan sekadar pernyataan administratif.
Keempat, risiko reputasi pemerintah. Kalau proyek publik dibangun oleh perusahaan yang kemudian dikaitkan dengan perkara narkotika dan TPPU, masyarakat akan mempertanyakan kredibilitas pemerintah meskipun secara formal kontraknya tetap sah. Di sinilah pemerintah harus lebih hati-hati.
2. Kesalahan terbesar kalau pemerintah mengambil dua ekstrem
Menurut saya ada dua kesalahan yang sama-sama berbahaya.
Ekstrem pertama: langsung menghentikan proyek. Ini berbahaya karena persoalan hukum individu belum tentu otomatis membatalkan hubungan hukum dengan badan usaha. Apalagi Pemko menyatakan KSP dilakukan melalui PT UJKM dan proses pemilihannya telah melalui mekanisme tender. Kalau proyek dihentikan tanpa dasar kontraktual dan hukum yang kuat, pemerintah justru berpotensi menghadapi: sengketa kontrak, klaim ganti rugi, keterlambatan pembangunan, ketidakpastian pedagang, kerugian ekonomi kawasan Jodoh dan hilangnya kepercayaan investor.
Ekstrem kedua: menganggap persoalan hukum individu sama sekali tidak berpengaruh
Ini juga keliru. Karena pemerintah tidak boleh hanya mengatakan: “Itu masalah pribadi direktur.”
Pemerintah harus bertanya: Apakah masalah pribadi itu mempunyai hubungan dengan perusahaan, kepemilikan, sumber dana, pengendalian perusahaan, atau kemampuan perusahaan memenuhi kontrak? Jika jawabannya ternyata mempunyai hubungan material, pemerintah wajib melakukan tindakan korektif.
3. Pasar Jodoh terlalu strategis untuk menjadi proyek yang “tergantung satu orang”
Inilah persoalan yang jauh lebih besar. Pasar Induk Jodoh bukan proyek biasa. Ombudsman Kepri bahkan menilai pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh lebih mendesak dibandingkan revitalisasi eks Jodoh Boulevard karena pasar tersebut mempunyai fungsi ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan UMKM.
Sejarahnya juga tidak sederhana. Bangunan lama yang dibangun pada 2004 dengan nilai sekitar Rp34 miliar akhirnya dibongkar pada 2021 setelah tidak berfungsi optimal. Artinya, Batam sebenarnya sudah mempunyai pengalaman kegagalan pertama. Jangan sampai sekarang terjadi kegagalan kedua dengan sebab yang berbeda: Dulu gagal karena persoalan konstruksi dan perencanaan. Sekarang jangan sampai gagal karena persoalan tata kelola dan pembiayaan.
4. Risiko jangka panjang apabila pembangunan kembali tersendat
Kalau persoalan ini tidak segera diberikan desain kelembagaan yang kuat, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar bangunan tidak selesai.
A. Pedagang kehilangan kepastian
Pedagang membutuhkan kepastian lokasi, sewa, zonasi, fasilitas dan waktu perpindahan. Kalau proyek kembali tertunda, pedagang akan hidup dalam ketidakpastian.
B. Ekonomi kawasan Jodoh kehilangan momentum
Jodoh mempunyai posisi historis sebagai salah satu pusat perdagangan Batam. Pasar induk seharusnya bukan sekadar gedung. Ia merupakan infrastruktur ekonomi. Pasar induk dapat menjadi simpul distribusi komoditas, pembentukan harga, perdagangan grosir, UMKM dan konsumsi masyarakat.
C. Efisiensi distribusi pangan terganggu
Pasar induk idealnya memotong mata rantai distribusi. Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar potensi biaya logistik dan margin perdagangan. Untuk kota kepulauan seperti Batam, persoalan distribusi ini jauh lebih strategis dibanding kota yang mempunyai hinterland pertanian luas.
D. Munculnya kembali pasar informal
Jika pasar resmi tidak segera hadir, aktivitas perdagangan akan mencari ruang sendiri. Akibatnya dapat muncul: PKL, parkir liar, bongkar muat tidak tertib, kemacetan, persoalan sampah, sanitasi dan konflik ruang.
E. Kerusakan kepercayaan publik
Ini yang paling mahal. Masyarakat bisa sampai pada kesimpulan: “Mengapa proyek pemerintah selalu bergantung kepada pihak tertentu?” Padahal yang harus dibangun pemerintah bukan hanya pasar, tetapi kepercayaan terhadap sistem.
5. Posisi strategis Wali Kota Amsakar
Menurut saya, Wali Kota Amsakar tidak boleh terjebak pada pilihan: lanjut atau berhenti.
Pilihan yang lebih cerdas adalah: “Lanjutkan proyek, tetapi naikkan level pengawasannya.”
Pemko harus mengubah paradigma dari: Project Continuity menjadi Project Continuity with Integrity Safeguard. Artinya proyek tetap berjalan sepanjang kontrak sah dan kewajiban dipenuhi, tetapi seluruh risiko hukum dan finansial dipagari. Pemko sendiri sudah menyatakan jika terjadi wanprestasi, terdapat konsekuensi sesuai perjanjian. Menurut saya, ini harus diperkuat menjadi mekanisme konkret.
6. Langkah pertama: lakukan “Independent Legal & Financial Due Diligence”
Ini sangat penting. Bukan audit biasa. Pemko harus meminta pemeriksaan independen terhadap: Struktur perusahaan pemegang saham, beneficial ownership, direksi, komisaris, pihak pengendali, perubahan kepemilikan, hubungan perusahaan dengan perusahaan lain.
Keuangan: sumber modal pembangunan, rekening pembiayaan;
asal dana, kemampuan memenuhi investasi, utang, kewajiban kepada pihak ketiga, transaksi pihak terafiliasi.
Legal: status perkara, potensi penyitaan, potensi pemblokiran aset, hubungan aset perusahaan dengan perkara pidana, potensi konflik antara kepentingan penegakan hukum dan pelaksanaan KSP.
Ini harus dilakukan oleh tim independen, bukan hanya internal Pemko.
7. Jangan tunggu aparat menyita aset baru pemerintah bergerak
Ini titik yang sangat penting. Jika suatu saat aparat penegak hukum berdasarkan proses hukum menetapkan aset tertentu sebagai barang bukti, aset sitaan, atau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, pemerintah harus sudah mempunyai contingency mechanism. Jangan sampai pemerintah baru berpikir: “Bagaimana nasib proyek ini?” Setelah aset perusahaan diblokir atau aktivitas perusahaan terganggu.
Harus disiapkan dari sekarang:
Skenario A: Direktur bermasalah, tetapi perusahaan tetap sehat. → Proyek tetap berjalan.
Skenario B: Direktur bermasalah dan kemampuan perusahaan terganggu. → Aktifkan mekanisme penggantian pengendali/manajemen sesuai kontrak.
Skenario C: Sumber pembiayaan proyek dipersoalkan secara hukum. → Hentikan sementara penggunaan sumber dana yang bermasalah dan lakukan verifikasi.
Skenario D: Perusahaan gagal memenuhi kewajiban. → Aktifkan klausul wanprestasi.
Skenario E: KSP harus dihentikan. → Pemerintah mengambil alih sesuai mekanisme kontrak dan mencari mitra pengganti.
Dengan begitu, nasib Pasar Induk Jodoh tidak pernah bergantung kepada nasib satu orang.
8. BP Batam juga harus masuk dalam desain strategis
Di sini saya melihat ada kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Saat ini hubungan langsung pembangunan Pasar Induk Jodoh adalah Pemko Batam dengan PT UJKM melalui KSP aset daerah. Pemko menyatakan tanah disediakan Pemko dan pembangunan serta operasional menjadi kewajiban mitra. Namun BP Batam tidak boleh bersikap seolah-olah persoalan ini sepenuhnya urusan Pemko.
Mengapa? Karena secara historis kawasan Jodoh merupakan bagian penting dari struktur ruang dan ekonomi Batam. Bahkan Ombudsman Kepri telah meminta BP Batam memprioritaskan pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh dan belajar dari pengalaman revitalisasi kawasan Jodoh sebelumnya.
Maka hubungan Pemko–BP Batam harus dibangun dalam bentuk: Joint Strategic Area Management
bukan sekadar koordinasi administratif.
9. Saya menyarankan dibentuk “Jodoh Economic Development Task Force”
Ini bisa menjadi solusi paling strategis.
Anggotanya minimal: Pemko Batam, BP Batam, Disperindag, BPKAD, bagian hukum;
KPKNL, aparat pengawasan internal, perwakilan pedagang, akademisi/ahli tata kota, dan bila diperlukan aparat penegak hukum sebagai pihak konsultatif sesuai kewenangannya.
Fungsinya bukan mengambil alih kontrak. Fungsinya: mengawal kawasan dan memastikan proyek publik tidak gagal karena persoalan satu perusahaan.
10. Pemerintah harus membuat “Firewall” antara perkara pidana dan proyek publik
Ini konsep yang menurut saya sangat penting. Buat tiga lapisan pemisahan:
Firewall 1 — Individu, Perkara Yuwanky ditangani aparat penegak hukum.
Firewall 2 — Korporasi, PT UJKM dinilai berdasarkan status hukum, kemampuan, dan kewajiban kontraktualnya.
Firewall 3 — Proyek publik, Pasar Induk Jodoh harus diperlakukan sebagai kepentingan publik yang harus dilindungi kontinuitasnya.
Jadi:
orangnya boleh bermasalah, tetapi proyek publik tidak boleh ikut tenggelam. Namun sebaliknya: nama perusahaan tidak boleh menjadi tameng apabila kemudian terbukti terdapat masalah hukum yang secara material mempengaruhi perusahaan atau pembiayaan proyek.
11. Yang harus dilakukan dalam 30 hari
Saya akan menyarankan Wali Kota membuat 30-Day Jodoh Integrity Action
Plan: Hari 1–7
Audit dokumen KSP: Hari 7–14
Due diligence hukum dan beneficial ownership: Hari 14–21
Financial tracing terhadap sumber pembiayaan proyek: Hari 21–30
Menetapkan:
Hijau — lanjut normal
Kuning — lanjut dengan pengawasan khusus
Merah — restrukturisasi/terminasi sesuai kontrak
Ini jauh lebih profesional daripada sekadar memberikan pernyataan: “Proyek tetap berjalan.”
12. Wali Kota juga harus membuka informasi kepada publik
Krisis seperti ini tidak boleh dilawan dengan komunikasi defensif. Justru Pemko harus membuka informasi yang memang dapat dibuka secara hukum: siapa mitranya, bagaimana proses pemilihannya, nilai investasi, kewajiban mitra, jangka waktu KSP, tahapan pembangunan, target selesai, mekanisme jika terjadi wanprestasi dan bagaimana pemerintah melindungi aset daerah.
Pemko sebelumnya menyebut KSP berlangsung 30 tahun dan bangunan hasil kerja sama menjadi aset Pemko pada akhir masa kerja sama atau kondisi tertentu sesuai perjanjian. Transparansi seperti ini akan membuat publik menilai sistemnya, bukan hanya melihat figur pengusahanya.
13. Kesimpulan
Menurut saya, Pasar Induk Jodoh sedang menghadapi ujian tata kelola, bukan sekadar ujian pembangunan. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan hukum individu menghentikan kebutuhan ekonomi masyarakat. Tetapi pemerintah juga tidak boleh menggunakan status badan hukum sebagai alasan untuk mengabaikan risiko apabila ternyata persoalan pidana tersebut mempunyai hubungan dengan perusahaan, pengendalian perusahaan, atau sumber pembiayaan proyek.
Karena itu prinsipnya harus: “Proyek tidak boleh dihentikan hanya karena seseorang bermasalah; tetapi proyek juga tidak boleh diteruskan secara buta hanya karena kontraknya masih ada.”
Yang harus menjadi dasar adalah: legalitas + sumber dana + kemampuan korporasi + kepatuhan kontrak + perlindungan aset publik + kepentingan masyarakat.
Dan menurut saya, ini adalah kesempatan bagi Wali Kota Amsakar untuk menunjukkan bahwa Batam tidak lagi membangun kota berdasarkan figur, tetapi berdasarkan sistem.
Pasar Jodoh harus dibangun sebagai aset ekonomi rakyat, bukan menjadi proyek yang identik dengan satu pengusaha. Kalau satu orang hilang, proyek tetap jalan.
Kalau satu perusahaan gagal, pemerintah punya jalan keluar. Kalau terjadi perkara hukum, aset publik tetap terlindungi. Dan kalau mitra memenuhi kontrak serta tidak ada dasar hukum untuk menghentikan kerja sama, proyek tetap dilanjutkan.
Itulah tata kelola pembangunan yang matang. Karena pada akhirnya, yang harus diselamatkan bukan kepentingan pengusaha, bukan pula kepentingan pemerintah, melainkan kepentingan masyarakat Batam.






