MimbarJurnalis.com, Batam– Kebijakan penerapan Pas Masuk Pelabuhan di Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, Kota Batam, dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, belakangan menjadi sorotan masyarakat. Banyak yang mengira pungutan tersebut merupakan kebijakan baru atau bahkan disamakan dengan tarif parkir.Batam menegaskan bahwa penerapan pas masuk pelabuhan bukanlah kebijakan baru. General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam, Reno Yulianto, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2019 sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola ASDP.
“Penerapan pas masuk pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan merupakan kebijakan yang baru diterapkan,” ujar Reno, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan serta Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan.
Selain itu, penerapan tarif juga mengacu pada Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.27/OP.404/ASDP-
2024 tentang perubahan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur dan Tanjunguban.
Reno mengungkapkan, sebelum implementasi resmi dilakukan pada 20 Juni 2026, pihak ASDP telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 30 April 2026 melalui pemasangan banner informasi di kawasan pelabuhan. Informasi tersebut juga disampaikan secara berkala melalui sistem pengumuman (announcer) agar pengguna jasa memahami ketentuan yang berlaku.
Pas Masuk Pelabuhan Berbeda dengan Tarif Parkir
ASDP menegaskan masih banyak masyarakat yang menganggap pas masuk pelabuhan sama dengan tarif parkir. Padahal, keduanya merupakan layanan yang berbeda.






