MimbarJurnalis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana mengalokasikan Rp650,3 triliun untuk pembayaran bunga utang pada 2027. Angka tersebut meningkat 11,7 persen dibandingkan proyeksi realisasi pembayaran bunga utang pada 2026 yang mencapai Rp582,2 triliun.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah sebelumnya menganggarkan pembayaran bunga utang sebesar Rp599 triliun dalam UU APBN 2026.
Namun, berdasarkan outlook terbaru, realisasi pembayaran bunga utang hingga akhir 2026 diperkirakan mencapai Rp582,2 triliun.
Pemerintah menjelaskan kenaikan anggaran pembayaran bunga utang pada RAPBN 2027:
“Dalam RAPBN tahun anggaran 2027, PBU dialokasikan sebesar Rp650.310,0 miliar, naik 11,7% dari outlook PBU tahun 2026.”
Pernyataan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Rabu (19/8/2026).
Bunga Utang Dalam Negeri Dominan
Dari total Rp650,3 triliun yang disiapkan pada 2027, sekitar Rp589,6 triliun dialokasikan untuk pembayaran bunga utang dalam negeri.
Sementara itu, pembayaran bunga utang luar negeri mencapai sekitar Rp60,6 triliun.
Besaran tersebut setara dengan sekitar 19,3 persen dari total anggaran belanja pemerintah yang mencapai Rp3.362,2 triliun pada RAPBN 2027.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pertumbuhan pembayaran bunga utang pada 2027 memang lebih rendah. Pada 2026, berdasarkan outlook Rp582,2 triliun, pembayaran bunga utang tumbuh 13,2 persen dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai Rp514,4 triliun.
| Tahun | Bunga Utang | Belanja Pemerintah Pusat | Porsi Bunga |
|---|---|---|---|
| 2022 | Rp386,3 triliun | Rp2.280,0 triliun | 17% |
| 2023 | Rp439,9 triliun | Rp2.239,8 triliun | 20% |
| 2024 | Rp488,4 triliun | Rp2.496,2 triliun | 20% |
| 2025 | Rp514,4 triliun | Rp2.586,4 triliun | 20% |
| 2026 outlook | Rp582,2 triliun | Rp3.245,5 triliun | 18% |
| 2027 RAPBN | Rp650,3 triliun | Rp3.362,2 triliun | 19% |
Pemerintah Waspadai Risiko Bunga Utang
Pembayaran bunga utang merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi tepat waktu dan tepat jumlah. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran kupon Surat Berharga Negara (SBN), bunga pinjaman, serta biaya lainnya yang muncul dalam pengelolaan utang.
Besaran pembayaran bunga utang dapat berubah karena dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari nilai tukar rupiah hingga kondisi pasar dan perekonomian global.
Pemerintah menjelaskan sejumlah faktor yang dapat memengaruhi pembayaran bunga utang:
“Faktor yang memengaruhi tersebut antara lain dapat berupa pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, perubahan tingkat suku bunga, sentimen pasar terhadap instrumen SBN, volume kebutuhan pembiayaan anggaran, dan perkembangan kondisi perekonomian global maupun domestik.”
Untuk 2027, pemerintah menyiapkan kebijakan pengelolaan utang yang prudent, adaptif, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan fiskal jangka menengah.
Ada tiga arah kebijakan utama yang disiapkan.
Pertama, memastikan pembayaran bunga utang dilakukan tepat waktu dan tepat jumlah untuk menjaga kredibilitas serta akuntabilitas pengelolaan utang.
Kedua, meningkatkan efisiensi beban bunga melalui pengelolaan portofolio utang dan strategi pengadaan utang baru yang terukur. Pemerintah juga akan menyesuaikan penerbitan utang dengan kondisi pasar untuk memperoleh biaya pembiayaan yang efisien dengan tingkat risiko tetap terkendali.
Ketiga, memitigasi fluktuasi pembayaran bunga akibat perubahan nilai tukar dengan memperkuat pembiayaan utang dalam negeri melalui pendalaman pasar keuangan domestik.
Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan memperluas basis investor domestik dan memperkuat bauran instrumen pembiayaan.
-Arif Adha Saputra






