MimbarJurnalis.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam. Kedua pelaku ditangkap tak lama setelah melancarkan aksinya berkat respons cepat personel kepolisian, Minggu (2/8/2026).
Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Apriadi, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim di bawah pengawasan Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H.
Korban berinisial S. (35), seorang juru parkir, kehilangan satu unit handphone Infinix 8 Pro warna putih saat bekerja di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu korban meletakkan handphone di atas pembatas jalan (water barrier) ketika membantu kendaraan keluar dari area parkir. Kesempatan tersebut dimanfaatkan dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor untuk mengambil handphone dan langsung melarikan diri.
Menyadari kejadian itu, korban berteriak meminta pertolongan sambil mengejar pelaku. Teriakan tersebut didengar personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang kebetulan sedang melaksanakan pengembangan kasus lain di sekitar lokasi.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial R.P. (45) dan H.S. (49) di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix 8 Pro milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta. Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud kesiapsiagaan personel dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya dan segera melaporkan apabila melihat ataupun menjadi korban tindak pidana,” ujar AKP Tigor Dabariba, Minggu (2/8/2026).
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis guna melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
-Arif Adha Saputra








