Polemik Putusan MA Memanas! Jansen Sitindaon Desak Gibran Mundur, Kuasa Hukum Beri Bantahan

MimbarJurnalis.Com, JAKARTA — Masa depan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya menuai beragam tafsir. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, bahkan menilai putusan tersebut harus ditindaklanjuti karena menyangkut legitimasi jabatan wakil presiden.

Jansen menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial pada Minggu (1/11). Ia menyoroti amar putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut Jansen, putusan tersebut juga memerintahkan agar surat keterangan itu ditarik dari pihak yang menguasai dan dimusnahkan. Ia menilai rumusan amar putusan tersebut sudah jelas sehingga tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum — bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” kata Jansen.

Ia kemudian membandingkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Jansen menilai putusan MK masih membuka ruang penafsiran, sedangkan amar putusan MA kali ini secara eksplisit menyebut surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Jansen Sebut Dua Kemungkinan untuk Gibran

Berdasarkan penafsirannya terhadap putusan MA, Jansen menyebut ada dua kemungkinan langkah yang dapat ditempuh. Pertama, Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Kedua, DPR dan MPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tuturnya.

Jansen juga berpendapat DPR dan MPR perlu mengambil peran apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela. Ia mengibaratkan lembaga legislatif sebagai pihak yang dapat menindaklanjuti persoalan tersebut karena menyangkut jabatan kenegaraan.

Meski demikian, Jansen mengakui tindak lanjut politik atas putusan tersebut masih perlu ditunggu. Menurutnya, keputusan mengenai langkah selanjutnya berada di tangan para pimpinan dan elite politik.

Kuasa Hukum Tegaskan Jabatan Gibran Tidak Terpengaruh

Berbeda dengan pandangan Jansen, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menegaskan putusan MA tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden.

Rullyandi beralasan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai wakil presiden. Karena itu, ia menilai putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut atau retroaktif.

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10).

Ia juga menilai putusan MA tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

Rullyandi merujuk pada Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurutnya, putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden.

Perbedaan pandangan antara Jansen dan kuasa hukum Gibran membuat polemik putusan MA ini terus menjadi perhatian. Persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan keabsahan surat keterangan pendidikan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan mekanisme konstitusional terhadap jabatan wakil presiden.

-Belpaa

Sumber Berita : CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *