Isi Pertalite 7 Kali di SPBU, Pria di Batam Ditangkap Polisi, Tangki Modifikasi Berisi 260 Liter Disita

MimbarJurnalis.com, BATAM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Seorang pria bernama Jalentor Siringoringo diamankan setelah diduga berulang kali membeli Pertalite menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki penampungan berkapasitas besar.

Kasus ini terungkap setelah Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU CODO di Kecamatan Sagulung.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andika Aer, menjelaskan penyelidikan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Tim kemudian melakukan pengawasan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat sebuah Suzuki ST 160 Futura warna merah tanpa pelat nomor masuk ke SPBU untuk mengisi Pertalite.

Namun setelah keluar dari area SPBU, kendaraan tersebut kembali berputar dan masuk lagi untuk mengisi BBM.

“Mobil itu kemudian kembali masuk ke SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite. Aktivitas tersebut dilakukan secara berulang hingga tujuh kali,” ujar AKBP Andika.

Tangki Modifikasi Berisi 260 Liter Pertalite

Karena curiga dengan aktivitas tersebut, polisi membuntuti kendaraan hingga berhenti di Perumahan Rhabayu Regency, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Di lokasi itu, petugas mengamankan pengemudi beserta kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tangki penampungan hasil modifikasi yang terpasang di dalam mobil.

“Tangki tersebut berisi sekitar 260 liter Pertalite. Tangki modifikasi itu juga terhubung dengan pompa dan selang yang digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken,” jelas Andika.

Pertalite Dijual Eceran Rp17 Ribu per Botol

Dari hasil pemeriksaan, Pertalite yang ditampung di dalam tangki modifikasi kemudian dipindahkan ke botol plastik bekas air mineral berukuran 1,5 liter.

BBM bersubsidi itu selanjutnya dijual secara eceran di kawasan Simpang Victoria, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Setiap botol berisi 1,5 liter Pertalite dijual dengan harga Rp17 ribu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp346 ribu apabila seluruh BBM tersebut berhasil dijual.

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Atas dugaan perbuatannya, Jalentor dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut AKBP Andika, penyidik telah menyelesaikan tahap pertama proses hukum.

“Berkas tahap satu sudah dikirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu penelitian jaksa,” katanya.

Selanjutnya, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan proses hukum berikutnya terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah untuk masyarakat yang berhak. Aparat kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, tersangka saat ini masih menjalani proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *