475 Hotspot Mengancam, Pemkab Rohil Tetapkan Status Darurat Karhutla hingga November 2026

MimbarJurnalis.com, BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), Riau, resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 18 November 2026. Keputusan ini diambil menyusul tingginya ancaman kebakaran setelah BMKG mencatat 475 titik panas (hotspot) di wilayah Rohil sepanjang 1 Januari hingga 4 Agustus 2026.

Penetapan status siaga tersebut disampaikan Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Lapangan MTQ Komplek Perkantoran Batu 6, Kota Bagansiapiapi, Kamis (6/8/2026).

Apel dihadiri Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriadi, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kajari Rohil Firdaus, Danyon B Satbrimob Polda Riau AKBP Efadhoni Lilik Pamungkas, Kepala BPBD Rohil, Forkopimda, para Kapolsek, serta perwakilan instansi terkait.

475 Titik Panas Jadi Alarm Bahaya

Jhony Charles mengatakan, Rohil merupakan salah satu daerah paling rawan Karhutla di Provinsi Riau. Kondisi lahan yang mulai mengering ditambah minimnya sumber air diperkirakan akan meningkatkan risiko kebakaran dalam beberapa bulan ke depan.

“Berdasarkan data BMKG, jumlah hotspot di Kabupaten Rohil sejak 1 Januari hingga 4 Agustus 2026 mencapai 475 titik,” ujarnya.

Menurutnya, Karhutla tidak hanya menghanguskan hutan produktif, tetapi juga memicu kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berdampak pada aktivitas sosial dan perekonomian daerah.

Seluruh Unsur Diminta Bergerak Cepat

Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, Pemkab Rohil bersama Forkopimda menginstruksikan seluruh unsur terkait mulai dari camat, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, hingga masyarakat agar meningkatkan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla.

Wabup menegaskan, setiap indikasi munculnya titik api harus ditangani dalam waktu maksimal 1×24 jam agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

“Seluruh sumber daya harus dioptimalkan. Setiap titik api sekecil apa pun harus segera ditangani sebelum meluas,” tegasnya.

Mangrove dan Lahan Gambut Jadi Prioritas Pengamanan

Selain memperkuat patroli, Pemkab Rohil juga memberi perhatian khusus terhadap kawasan hutan mangrove yang memiliki peran penting sebagai pelindung ekosistem pesisir.

Jhony Charles menegaskan bahwa kawasan mangrove harus dijaga karena menjadi benteng alami lingkungan di wilayah pesisir Rokan Hilir.

Di sisi lain, mengingat sebagian besar wilayah Rohil merupakan lahan gambut yang sangat mudah terbakar saat musim kemarau, pemerintah juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tegas tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya bencana Karhutla yang setiap tahun mengancam wilayah Riau.

Romi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *