MimbarJurnalis.com, BATAM – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Batam kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026, polisi mengamankan tiga orang dan menyita ratusan gram sabu, puluhan butir ekstasi, serta cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial K.A., O., dan A. Dari dua lokasi penindakan, petugas menyita sabu seberat total 518,05 gram netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polisi Amankan Dua Orang di Tempat Hiburan Malam
Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Dari hasil pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya, polisi menemukan barang bukti berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam. Sementara itu, O. diduga bertindak sebagai pemasok yang menyimpan barang terlarang tersebut di tempat tinggalnya.
Dalam pemeriksaan, O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penindakan Kedua di Hotel Kawasan Seraya
Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial A. di lobi hotel kawasan Seraya, Batam.
Penggeledahan terhadap kamar hotel yang berkaitan dengan penindakan tersebut menghasilkan temuan 300,49 gram sabu, tiga butir ekstasi, dan lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari pemeriksaan awal, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Sistem campak merupakan metode penyerahan barang yang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pihak penerima. Keterangan mengenai asal barang tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Polisi juga masih menyelidiki apakah kasus yang melibatkan A. memiliki hubungan dengan jaringan yang terungkap dalam penindakan sebelumnya.
Polda Kepri Telusuri Pemasok Narkotika
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.
Menurut Polda Kepri, pemberantasan narkotika dilakukan melalui langkah penindakan sekaligus upaya pencegahan untuk mengurangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri sumber pasokan, mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, serta mendalami kemungkinan keterkaitan antara para pihak yang telah diamankan.
Dugaan keterlibatan pemasok yang disebut berada di Johor Bahru menjadi salah satu informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui penyidikan.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Polda Kepri mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dengan melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya untuk meminta bantuan maupun menyampaikan pengaduan.
Pengungkapan ini menambah daftar upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di Batam. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap asal pasokan dan jaringan yang lebih luas, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Tian












