MimbarJurnalis.com, BATAM – Tawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan di luar negeri masih menjadi celah bagi jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menjerat warga negara Indonesia (WNI). Sepanjang 2026, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangani 36 kasus TPPO, menetapkan 64 tersangka, dan menyelamatkan 143 korban.
Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan perekrutan pekerja migran Indonesia secara ilegal hingga eksploitasi WNI yang terlibat dalam jaringan penipuan daring atau online scam di luar negeri.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri mengungkapkan, sebagian WNI yang terlibat dalam jaringan online scam diduga merupakan korban perdagangan orang. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan tinggi, tetapi justru menghadapi eksploitasi setelah tiba di negara tujuan.
Hal itu disampaikan Suhendri saat menerima kunjungan delegasi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama dalam penanganan TPPO, penipuan daring, dan kejahatan transnasional.
Polda Kepri Selamatkan 143 Korban TPPO
Dari total 143 korban yang berhasil diselamatkan sepanjang 2026, sebanyak 96 orang merupakan laki-laki dan 47 orang perempuan.
Data tersebut menunjukkan bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman bagi calon pekerja migran, terutama mereka yang tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa memastikan legalitas perekrut dan perusahaan tujuan.
Menurut Suhendri, modus perekrutan pekerja migran ilegal juga terus berkembang. Perekrut kini memanfaatkan jalur perjalanan wisata untuk memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri.
Cara tersebut berpotensi menyamarkan tujuan keberangkatan yang sebenarnya sehingga calon pekerja tidak menyadari risiko yang menanti mereka.
Polda Kepri terus melakukan penegakan hukum terhadap agen perekrut ilegal. Selain penyelamatan korban dan penindakan terhadap tersangka, kepolisian juga mencatat sebanyak 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan.
Perekrutan Ilegal hingga Jaringan Online Scam Jadi Perhatian
Dalam pertemuan dengan delegasi Amerika Serikat, Polda Kepri turut membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang kerja sama untuk memberantas kejahatan lintas negara.
Delegasi Kedutaan Besar Amerika Serikat melibatkan perwakilan bidang politik, hukum, dan program. Di antaranya tim Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) serta Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL).
Kedua unsur tersebut berkaitan dengan pengembangan kapasitas penegakan hukum dan bantuan hukum internasional.
Pembahasan kerja sama juga mencakup penanganan kejahatan transnasional yang berkaitan dengan wilayah perairan. Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri menjadi salah satu unsur yang berpotensi mendukung koordinasi penegakan hukum di bidang tersebut.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menekankan pentingnya pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan edukasi kepada masyarakat. Calon pekerja migran perlu memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri agar tidak mudah terjebak perekrutan ilegal.
Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Kerja Bergaji Tinggi
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, terutama jika perekrut tidak memberikan informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan, jenis pekerjaan, dan prosedur keberangkatan.
Masyarakat diminta memeriksa legalitas agen perekrut serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.
Jika menemukan indikasi perdagangan orang atau perekrutan pekerja migran secara nonprosedural, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
Penanganan TPPO, menurut kepolisian, tidak cukup hanya dengan menangkap para perekrut. Identifikasi dan penyelamatan korban, pemulangan dari negara tujuan, serta pencegahan agar masyarakat tidak kembali terjerat eksploitasi juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan perdagangan orang.
Tian






