MimbarJurnalis.com, RIAU – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur pesisir Riau berhasil digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 35 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan internasional dan menangkap lima tersangka dalam rangkaian operasi di Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri, khususnya melalui kawasan pesisir yang diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang terlarang.
“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” kata Arman kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Berawal dari Operasi Sarang Narkoba
Kasus ini terungkap melalui Operasi Sarang Narkoba yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau. Dalam operasi tersebut, petugas memantau sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan peredaran narkotika, termasuk wilayah yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis pada Rabu (21/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani setelah melakukan penyelidikan selama sekitar dua pekan.
Menurut Putu, petugas memperoleh informasi bahwa orang dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku dan menggeledah mobil yang mereka gunakan.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Polisi juga menyita sabu tambahan seberat 7,4 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengembangan Kasus Berujung ke Kampar dan Pekanbaru
Penyelidikan tidak berhenti setelah dua tersangka pertama ditangkap. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Hasilnya, petugas menangkap tersangka berinisial SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.
Keduanya diduga berperan sebagai penerima narkotika dari MZH dan WA.
Polda Riau selanjutnya memperluas penyelidikan hingga ke Provinsi Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), petugas menangkap tersangka berinisial SD (39) di Kota Payakumbuh.
Tersangka di Payakumbuh Diduga Kendalikan Pemesanan Sabu
Dalam pengungkapan tersebut, SD diduga memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan narkotika. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka bertindak sebagai pengendali dan pemesan sabu dari luar negeri serta mengatur alur distribusi barang dari wilayah pantai hingga kepada kurir darat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” ujar Putu.
Polisi kini berupaya mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut, sekaligus menelusuri pemasok narkotika yang berada di luar negeri.
Polisi Sita Mobil, Motor, hingga Perangkat Elektronik
Selain menyita 35 kilogram sabu dan 7,4 gram sabu tambahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan pemasok maupun pengendali lain yang diduga terlibat.
Polda Riau turut menelusuri kemungkinan adanya aset milik para tersangka yang berasal dari tindak pidana narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putu menegaskan, kepolisian akan terus memburu pemasok di luar negeri dan mengembangkan penyidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengendali.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat mengantisipasi pemanfaatan jalur pesisir Riau sebagai pintu masuk narkotika yang kemudian didistribusikan melalui jalur darat ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Rom






