MimbarJurnalis.com, BATAM – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam melibatkan pengurus RT dan RW untuk membantu meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menuai perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Meski dinilai memiliki dasar hukum, Ombudsman mengingatkan agar pelaksanaannya diatur secara ketat melalui petunjuk teknis (juknis) agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menilai Wali Kota Batam perlu segera menerbitkan juknis sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh kelurahan.
“Secara normatif memang telah diatur. Namun kami mengharapkan Wali Kota Batam mengeluarkan petunjuk teknis mengenai bagaimana pelaksanaannya. Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan di Kota Batam sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan antarwilayah,” kata Lagat, Jumat (31/7/2026).
RT dan RW Hanya Bertugas Mengedukasi
Menurut Lagat, juknis tersebut harus memperjelas batas kewenangan RT dan RW agar tidak melampaui fungsi mereka sebagai mitra pemerintah.
Ia menegaskan perangkat lingkungan hanya bertugas memberikan edukasi, membantu pendataan, serta mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan.
Sebaliknya, RT dan RW tidak boleh melakukan penagihan secara langsung ataupun tindakan yang bersifat represif.
“Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kejar Target Pajak Kendaraan Rp180 Miliar
Wacana pelibatan RT dan RW sebelumnya disampaikan Wali Kota Batam dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Melalui pendekatan berbasis lingkungan, pemerintah berharap pendataan wajib pajak kendaraan menjadi lebih akurat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Pada tahun 2026, Pemko Batam menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp180 miliar, meningkat dibanding realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp160 miliar.
Lagat menjelaskan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui skema opsen PKB, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh bagian 66,67 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, pemerintah daerah juga menerima alokasi sekitar 1,5 persen dari penerimaan PKB yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi perpajakan.
Di tingkat daerah, pelibatan RT dan RW juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan, yang memberikan tugas membantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan serta mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Ombudsman Soroti Kendala di Samsat
Selain membahas peran RT dan RW, Ombudsman juga meminta pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan administrasi di Samsat yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut Lagat, salah satu kendala yang sering muncul adalah perbedaan nama antara pemilik kendaraan di STNK dengan identitas wajib pajak yang datang membayar menggunakan KTP elektronik.
Pada sejumlah kasus, petugas juga masih meminta KTP asli pemilik pertama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas hasil jual beli.
Ia memahami kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan Korlantas Polri untuk mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana. Namun, menurutnya, mekanisme itu tidak boleh menghambat masyarakat yang memiliki niat baik membayar pajak.
“Jangan sampai ego sektoral justru mengorbankan masyarakat yang ingin taat pajak maupun menghambat upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Ombudsman mendorong persoalan tersebut dibahas melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Polresta Barelang dan Polda Kepri agar ditemukan solusi yang tetap sesuai ketentuan hukum.
Bapenda Tegaskan Kader Pajak Tidak Memungut Pajak
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan kader pajak daerah yang nantinya ditempatkan di setiap RT tidak memiliki kewenangan memungut pajak.
Menurutnya, satu kader pajak akan ditempatkan di setiap lingkungan RT untuk membantu mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Tugas dia tidak memungut pajaknya. Dia hanya menyampaikan informasi, memberikan edukasi, dan membantu masyarakat mengakses layanan perpajakan karena berada dekat dengan lingkungan tempat tinggal warga,” katanya.
Raja menjelaskan kader pajak memiliki lima tugas utama, yaitu:
1. memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat,
2. mendampingi layanan perpajakan secara daring,
3. memperbarui data objek dan subjek pajak,
4. membantu penyampaian dokumen perpajakan, dan
5. melaporkan perubahan data perpajakan di lingkungan warga.
Sebaliknya, kader pajak dilarang keras menerima pembayaran pajak, meminta kata sandi atau kode OTP, menjanjikan pengurangan pajak, menyebarkan data perpajakan, maupun melakukan intimidasi kepada wajib pajak.
Program kader pajak sebelumnya telah diterapkan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ke depan, Pemko Batam berencana memperluas perannya untuk membantu pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Surat Pemberitahuan Subjek Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB) sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Toni






