Polda Riau Pasang 260 Papan Peringatan Karhutla, 65 Orang Sudah Jadi Tersangka Kebakaran Lahan

MimbarJurnalis.com, RIAU – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau tetap menjadi perhatian aparat meskipun saat ini tidak ditemukan titik api aktif. Untuk mencegah kebakaran kembali terjadi, Polda Riau mengirimkan 260 papan peringatan ke lokasi bekas kebakaran yang tersebar di 12 kabupaten/kota, Rabu (28/10/2026).

Pemasangan papan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak kembali membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini juga diperkuat dengan kesiapsiagaan personel dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.

Pelepasan pengiriman 260 papan peringatan dipimpin Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat di Mapolda Riau. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Asisten III Setdaprov Riau M Job Kurniawan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.

Polda Riau Sebar 260 Plang ke 12 Kabupaten/Kota

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat mengatakan, pemasangan ratusan papan peringatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah kebakaran berulang, khususnya di wilayah yang sebelumnya mengalami kebakaran akibat pembakaran lahan.

Menurutnya, papan peringatan itu diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, meskipun kondisi karhutla di Riau saat ini relatif terkendali.

“Pemasangan 260 plang ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, meskipun saat ini kondisi karhutla di Riau relatif terkendali,” kata Arman.

Sebanyak 260 papan tersebut akan didistribusikan ke 12 kabupaten/kota di Riau. Penempatannya diprioritaskan pada lokasi yang pernah terbakar, terutama kawasan yang kebakarannya berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan oleh perorangan.

Tidak Ada Titik Api Aktif, Asap Disebut Kiriman

Arman mengungkapkan, berdasarkan pemantauan yang dilakukan, saat ini tidak ditemukan titik api aktif di wilayah Riau.

Ia menjelaskan, sejumlah indikasi yang sempat terpantau sebelumnya telah diperiksa petugas. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa indikasi tersebut berasal dari cerobong asap, bukan titik kebakaran hutan dan lahan.

“Di Riau, selama ini saya monitor tidak ada titik api atau hotspot. Memang ada beberapa tanda yang terpantau, tetapi setelah dicek ternyata merupakan cerobong asap,” ujarnya.

Sementara itu, asap yang masih terlihat di sejumlah wilayah Riau disebut sebagai asap kiriman dari luar daerah.

Meski demikian, Polda Riau tidak mengendurkan pengawasan. Personel masih disiagakan di wilayah-wilayah rawan untuk mengantisipasi kemunculan titik api baru.

Arman menegaskan bahwa pencegahan menjadi prioritas utama karena penanganan kebakaran akan jauh lebih sulit apabila api sudah meluas.

“Walaupun karhutla di Riau sudah tidak ada, tapi kita tetap menyiagakan langkah pencegahan dan mitigasi. Personel masih berjaga di titik masing-masing. Kita utamakan pencegahan karena mencegah lebih baik daripada memadamkan,” tegasnya.

Sebanyak 65 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Di balik upaya pencegahan tersebut, Polda Riau juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda Riau, tercatat sebanyak 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka dalam penanganan perkara karhutla di Provinsi Riau.

Luas lahan yang tercatat dalam perkara-perkara tersebut mencapai 3.394 hektare. Angka ini menunjukkan besarnya dampak kebakaran lahan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Penegakan hukum dilakukan untuk menindak pelaku sekaligus memberikan efek jera agar pembakaran lahan tidak terus berulang.

Polda Riau juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan, terutama di lokasi yang pernah mengalami kebakaran. Dengan demikian, kawasan tersebut tidak kembali menjadi titik rawan karhutla.

Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan

Kapolda Riau mengingatkan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat di lapangan. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran.

Pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta perekonomian daerah.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” pesan Arman.

Ia berharap pemasangan 260 papan peringatan, kesiapsiagaan personel, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat dapat menjaga Riau dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Kita sudah melakukan upaya terbaik untuk menjaga agar karhutla tidak terjadi. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Rom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *