MimbarJurnalis.com, BATAM – Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terungkap dalam operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Dalam penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 orang dan menyita puluhan butir ekstasi.
Dari total orang yang diamankan, terdapat 10 laki-laki dan tujuh perempuan. Seluruhnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran ekstasi di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di bawah pimpinan Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono.
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Program tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, tetapi juga mendorong pengawasan berkelanjutan agar kawasan yang menjadi sasaran operasi tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi menemukan 12 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan seseorang berinisial IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO. Polisi juga mendalami dugaan peran KE sebagai pemasok.
Penyidik turut menelusuri keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang disebut melibatkan MA, yang berdasarkan informasi berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN yang merupakan warga negara Malaysia.
Keterangan tersebut masih didalami untuk memastikan asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang sedang diselidiki.
Polisi Sita 66 Butir Ekstasi dan 15 Ponsel
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi di Batam, polisi mengamankan 17 orang beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi:
* 66 butir ekstasi.
* 15 unit telepon genggam.
* Satu unit sepeda motor.
Selain mengamankan barang bukti, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang diamankan dengan bantuan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Sementara itu, dua orang dinyatakan negatif dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.
Hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran setiap orang yang diamankan untuk menentukan keterkaitan mereka dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dugaan Jaringan Pemasok Masih Didalami
Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas di Batam.
Penyidik mendalami keterangan para pihak yang diperiksa, menelusuri dugaan jalur pasokan, serta melakukan analisis terhadap informasi dari perangkat teknologi yang disita sesuai prosedur hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap asal-usul narkotika dan memastikan apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam distribusinya.
Meski sejumlah orang telah diamankan, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Polda Kepri Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Narkoba
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui operasi penindakan semata. Pengawasan lingkungan secara berkelanjutan juga diperlukan agar tempat yang pernah menjadi sasaran penegakan hukum tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
Masyarakat diimbau berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar, terutama apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di tempat hiburan malam maupun lokasi lainnya.
Warga yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana dapat menyampaikannya melalui kanal resmi kepolisian.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat bahwa Layanan Kepolisian 110 tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan masyarakat di Kota Batam dan wilayah Kepulauan Riau.
Tian






