Merasa Kasus Sudah Selesai, Debitur Kaget Masih Tercatat Berutang Rp19,5 Juta di SLIK OJK

Mimbarjurnalis.com, Batam – Polemik antara seorang debitur berinisial H dengan PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Batam kembali mencuat setelah muncul perbedaan keterangan terkait penyelesaian pembiayaan kendaraan yang telah berlangsung beberapa tahun lalu.

H mengaku terkejut setelah mengetahui namanya masih tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp19.567.432 serta berstatus kredit bermasalah dalam sistem iDeb SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, menurut pengakuannya, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan telah diserahkan kepada pihak perusahaan pada 2021 sebagai bentuk penyelesaian pembiayaan.

Berdasarkan surat tanggapan PT Mandiri Utama Finance kepada OJK tertanggal 16 Juli 2026, perusahaan menjelaskan bahwa kendaraan Toyota Avanza tersebut telah dilelang pada 22 April 2022.

Hasil penjualan kendaraan disebut belum mampu menutupi seluruh kewajiban debitur sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp19.567.432.

MUF juga menyampaikan bahwa pembaruan data iDeb SLIK akan dilakukan setelah sisa kewajiban tersebut dilunasi.

Namun, H membantah dasar perhitungan tersebut. Menurutnya, saat kendaraan diambil oleh pihak perusahaan, ia memahami bahwa penyerahan mobil tersebut telah menjadi penyelesaian pembiayaan sehingga dirinya tidak lagi memiliki kewajiban tambahan.

“Saat mobil dijemput, yang saya pahami persoalan sudah selesai. Setelah itu tidak pernah ada pemberitahuan mengenai lelang, tidak pernah dijelaskan hasil penjualannya, maupun adanya kekurangan pembayaran. Saya baru mengetahui masih dianggap memiliki utang setelah mengecek SLIK beberapa tahun kemudian,” ujar H.

H menilai, apabila memang terdapat kekurangan pembayaran setelah kendaraan dilelang, perusahaan seharusnya segera menyampaikan pemberitahuan secara resmi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sejak awal, bukan baru diketahui setelah bertahun-tahun.

Menurutnya, kondisi tersebut telah berdampak terhadap reputasi keuangannya. Status kredit bermasalah dalam iDeb SLIK dinilai berpotensi menghambat pengajuan kredit maupun pembiayaan di berbagai lembaga keuangan.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, di antaranya apakah debitur telah menerima pemberitahuan mengenai proses pelelangan, apakah hasil penjualan kendaraan disampaikan secara transparan, serta bagaimana mekanisme perhitungan sisa kewajiban yang kemudian dibebankan kepada debitur.

Di sisi lain, PT Mandiri Utama Finance dalam surat resminya menyatakan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai perjanjian pembiayaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Perbedaan keterangan antara kedua belah pihak tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aspek transparansi, perlindungan konsumen, serta akurasi pencatatan riwayat kredit dalam sistem iDeb SLIK OJK.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh tanggapan lanjutan dari PT Mandiri Utama Finance terkait bantahan debitur mengenai proses pelelangan kendaraan, perhitungan sisa kewajiban, serta pencatatan status kredit dalam sistem iDeb SLIK OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *