MimbarJurnalis.com, BATAM – Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bersiap mencari pekerjaan di luar negeri secara resmi bisa memanfaatkan fasilitas pembuatan paspor gratis di Batam. Sepanjang 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 13 calon PMI telah menggunakan layanan paspor dengan biaya Rp0 tersebut.
Fasilitas ini diberikan khusus kepada calon pekerja migran yang memenuhi persyaratan untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Karena itu, pemohon harus melengkapi dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan paspor.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan calon PMI wajib melampirkan surat rekomendasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Selain itu, pemohon harus membawa surat pengantar dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi.
“Calon pekerja migran harus melengkapi persyaratan tersebut agar identitasnya dapat dimasukkan ke dalam sistem dan memperoleh fasilitas paspor dengan biaya nol rupiah,” kata Kharisma, Senin (26/10/2026).
Ini Syarat Membuat Paspor Gratis di Imigrasi Batam
Tidak semua pemohon paspor dapat menikmati fasilitas Rp0. Layanan tersebut diperuntukkan bagi calon PMI yang memenuhi ketentuan dan memiliki dokumen pendukung dari instansi serta perusahaan penempatan yang berwenang.
Berikut persyaratan utama yang perlu disiapkan calon PMI:
* Surat rekomendasi dari BP3MI.
* Surat pengantar dari P3MI resmi.
* Berkas persyaratan administrasi pembuatan paspor sesuai ketentuan keimigrasian.
Kelengkapan dokumen diperlukan agar identitas pemohon dapat diproses dalam sistem dan fasilitas pembebasan biaya paspor bisa diberikan sesuai ketentuan.
Kharisma menjelaskan, paspor yang diterbitkan melalui layanan tersebut merupakan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun.
Cara Mengurus Paspor Gratis untuk Calon PMI
Calon PMI yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Imigrasi Batam melalui mekanisme walk-in atau datang langsung ke kantor pelayanan.
Setibanya di kantor imigrasi, pemohon dapat melapor kepada petugas customer service (CS) dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk surat rekomendasi BP3MI dan surat pengantar P3MI.
“Jadi mekanismenya pemohon pengajuannya bisa langsung datang ke kantor imigrasi atau sistem walk-in. Nanti bisa melapor ke petugas CS kami dan tentu pemohon tersebut sudah membawa berkas persyaratan pembuatan paspor beserta surat rekomendasi dari BP3MI dan P3MI,” ujarnya.
Dengan demikian, calon PMI disarankan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang agar proses pengajuan dapat mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Dukung Calon PMI Bekerja ke Luar Negeri Secara Resmi
Imigrasi Batam menyediakan fasilitas paspor gratis ini sebagai bentuk dukungan bagi calon pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi.
Meski biaya paspor menjadi Rp0, pemohon tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian. Surat rekomendasi BP3MI serta surat pengantar dari P3MI resmi menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.
Layanan ini diharapkan dapat membantu calon PMI mempersiapkan dokumen perjalanan sekaligus mendorong keberangkatan pekerja migran melalui jalur yang sesuai aturan.
Bagi calon PMI di Batam yang berencana bekerja di luar negeri, memahami persyaratan sejak awal menjadi langkah penting agar proses pengurusan paspor berjalan sesuai prosedur.
Tian










