Mimbarjurnalis.com – Aktivitas proyek yang dikerjakan oleh PT Martumbur Bersama Abadi di Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Riau, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Proyek tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Pantauan warga di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja bekerja tanpa menggunakan helm proyek maupun alat pelindung diri lainnya. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi memicu kecelakaan kerja.
Selain persoalan K3, proyek tersebut juga diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, pekerja yang terlibat disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), pengawas ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Seorang warga sekitar mengaku khawatir melihat aktivitas pekerja yang setiap hari bekerja di area proyek tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, tentu risikonya sangat besar. Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan,” ujarnya.
Warga lainnya menilai pengawasan dari instansi terkait perlu diperkuat agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan dan perizinan.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas. Perusahaan juga harus taat terhadap aturan K3, BPJS pekerja, dan izin bangunan,” katanya.
Aturan mengenai keselamatan kerja sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan terhadap pekerja. Sementara kewajiban pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti demi menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja.






