MimbarJurnalis.com, BATAM – Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi siswa PAUD, SD, dan SMP di Kota Batam mulai berlaku Rabu (16/9/2026). Namun, penerapannya di lapangan belum seragam.
Sejumlah orangtua siswa melaporkan bahwa anak mereka masih mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah, terutama di sejumlah sekolah swasta di Batam.
Salah seorang orangtua siswa, El, mengatakan anaknya yang bersekolah di SMP Swasta Bhinek Nusantara masih mengikuti kegiatan belajar seperti biasa di sekolah.
“Anak saya di SMP Swasta Bhinek Nusantara masih masuk,” kata El kepada redaksi MimbarJurnalis.com, Rabu (16/9/2026) sore.
Hal serupa disampaikan Ilya. Ia menyebut anaknya yang bersekolah di Maitreya Wira juga masih masuk sekolah meski Dinas Pendidikan Kota Batam telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan BDR.
“Sekolah Maitreya Wira masih masuk sekolah, cuma disuruh pakai masker,” ujar Ilya.
Sekolah Negeri Sudah BDR, Sekolah Swasta Masih Tatap Muka
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima, sekolah negeri di Batam telah menerapkan pembelajaran dari rumah sesuai kebijakan Dinas Pendidikan Kota Batam.
Sementara itu, sejumlah sekolah swasta masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan orangtua siswa karena kebijakan BDR dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara Batam yang masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) pada PAUD, SD, dan SMP se-Kota Batam, tertanggal 15 September 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Dalam surat edaran Disdik, keputusan menerapkan BDR mempertimbangkan kondisi kualitas udara Batam dengan AQI mencapai 154, yang masuk kategori tidak sehat.
“BDR terhitung mulai tanggal 16 September 2026 sampai dengan kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Tidak Ada Sanksi bagi Sekolah yang Masih Tatap Muka
Meski kebijakan BDR telah diberlakukan, Dinas Pendidikan Kota Batam tidak memberikan sanksi terhadap sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Hal ini karena surat edaran tersebut pada dasarnya menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam kondisi kualitas udara tidak sehat, bukan aturan yang secara khusus mencantumkan sanksi bagi sekolah yang tidak mengalihkan pembelajaran ke rumah.
Di sisi lain, Pemko Batam sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan menyusul kondisi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad melalui surat edaran terkait kewaspadaan kabut asap juga meminta instansi dan lembaga mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara belum membaik.
Dengan kondisi tersebut, penerapan BDR di seluruh satuan pendidikan menjadi salah satu langkah untuk mengurangi paparan siswa terhadap udara yang tidak sehat.
Namun, hingga Rabu sore, pelaksanaan kebijakan tersebut masih berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Orangtua siswa pun berharap terdapat kejelasan mengenai penerapan BDR, khususnya bagi sekolah yang masih menjalankan pembelajaran tatap muka di tengah kondisi kualitas udara Batam yang belum dinyatakan aman.
Den







