Mimbarjurnalis.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwas Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).
Erick Samuel Paat Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ditemui di gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan. Erick mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick, mengutip dari kompas.com.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Erick menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi, Anwar, Kaesang, dan Gibran adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-wapres.
Berdasarkan putusan yang dibacakan Anwar Usman tersebut, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun bisa maju dalam Pilpres 2024.
Erick mengatakan jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan adanya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh Hakim MK ini tercantum nama Gibran. Ditambah lagi, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang saat ini diketuai oleh putera bungsu Jokowi, yaitu Kaesang Pangarep.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” imbuhnya.
Erick menyatakan bahwa ketika ada gugatan dimana pemohonnya memiliki kaitan hubungan kekeluargaan, maka hakim MK tersebut harus mengundurkan diri. Karena hal tersebut sudah melanggar kode etik.
“Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” katanya.
Erick juga menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-wapres tersebut. Sehingga, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Presiden RI Joko Widodo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwas Usman.
“Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang,” katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.