Mimbarjurnalis.com, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora Kepri tahun anggaran 2020, terus berlanjut.
Ditreskrimsus Polda Kepri membuktikan komitmennya menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terbagi dalam tiga klaster tersebut.
Terbaru, dalam dua hari ini, Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri yang dikomandoi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, menangkap Ari Rosnandi, anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto.
Ari diawal kasus ini bergulir menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepri.
Kemudian, sehari sebelum Ari ditangkap, polisi juga menangkap Abdi Surya Rendra, yang awal kasus ini menjabat Kabid Aset DPKAD.
”Ditangkap, satu di Tanjungpinang, satunya lagi di Jakarta,” kata Nasriadi, membenarkan, proses penangkapan berlangsung selama dua hari.
Abdi Surya Rendra ditangkap di Tanjungpinang, Kamis (30/3) lalu. Usai menangkap Abdi, polisi bergerak mencari tersangka lainnya, Ari Rosnandi.
Namun, saat polisi menyambangi lokasi Ari di Tanjungpinang, ia sudah tidak berada di lokasi.
Tim Nasriadi kemudian mendapatkan informasi, Ari melarikan diri ke Batam.
Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bergegas menuju ke Batam.
Tapi, sesampai di Batam, Ari sudah berpindah dan diketahui sudah berada di Jakarta. Pihaknya kemudian bergerak ke Jakarta. Setiba di Jakarta, langsung melakukan pemetaan situasi dan akhirnya berhasil menangkap Ari.
”Iya, Ar Ari Rosnandi, red ini sempat melarikan diri, namun dapat ditangkap oleh jajaran Subdit Tipikor Polda Kepri (Jumat pukul 17.55) di Jakarta,” ucapnya.
Bersamaan dengan penangkapan Ari, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor pelat dinas milik Pemprov Kepri BP 1373 A, atas nama Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepri. Saat penangkapan, Ari bersama sopir berinisial Min.
”Saat ini Ar Ari Rosnandi, red sudah diamankan di Polresta Bandara Soekarno Hatta. Esok pagi (hari ini, 1/4), akan kami bawa ke Batam,” ujar Nasriadi.
Penangkapan Abdi dan Ari, kata Nasriadi, masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah Dispora Provinsi Kepri tahun anggaran 2020. Abdi dan Ari sudah lama ditarget Ditreskrimsus Polda Kepri.
Hal ini ditandai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejati sejak 28 Maret lalu. Hal itu dibenarkan Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi.
”SPDP dikirimkan ke kami ada tiga,” kata Aspidsus Kejati Kepri, Sugeng Riadi, Namun, Sugeng mengaku lupa nama-nama terlapor yang dikirimkan ke Kejati Kepri. Kasi Penkum Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso, membenarkan ada tiga SPDP dikirimkan.
”Ada tiga, tapi bisa konfirmasi Polda Kepri, untuk lebih lanjut,” ujar Deny.
Dari tiga nama terlapor tersebut dua di antaranya mantan Kabid di BPKAD Provinsi Kepri, yakni Tri Wahyu Widadi (Tww), yang sudah menjadi tersangka atas kasus klaster pertama.
Kemudian mantan Kabid Aset BPKAD Provinsi Kepri, Abdi Surya Rendra, dan terakhir mantan Kasi BPKAD Provinsi Kepri, Ari Rosnandi. Abdi ditengarai mengetahui aliran dana korupsi hibah tersebut.
Hal ini, merujuk dari keterangan Zu, On, An dan S (tersangka dari pemeriksaan awal klaster kedua). Keempat orang tersebut diduga membuat laporan kegiatan fiktif, dan mengerjakan seluruh administrasi berdasarkan perintah dari Abdi.
Abdi juga diduga mengorganisir dana hibah itu, dibantu oleh pejabat Pemprov Kepri lainnya, yakni Ari Rosnandi. Seperti diketahui, kasus dana hibah ini, sudah bergulir cukup lama. Awal penyelidikan 30 Desember 2020.
Tanggal 29 Desember 2021 dilakukan gelar peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan 3 Januari 2022 (SPDP dikirimkan ke Kejati), 4 April gelar perkara penetapan tersangka.
Ditetapkan 6 orang itu dengan peran masing-masing. Keenam tersangka yakni Tww, Mi, Sp, Mi, Mo, dan Aa. Keenam orang ini membuat negara merugi sekitar Rp 6,2 miliar.
Dari klaster pertama polisi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 233.650.000. Usai menyelesaikan klaster pertama, polisi melanjutkan pemeriksaan klaster kedua.
Pemeriksaan awal klaster kedua, polisi menangkap empat pelaku yakni Zu, On, An dan S, pada 8 Desember 2022 lalu. Dari keempatnya, polisi mendapatkan beberapa nama.
Hingga akhirnya, menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya sudah diamankan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, yakni Abdi diamankan di Tanjungpinang dan Ari Rosnandi di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terbilang besar. Karena, dari dugaan awal polisi mengusut kasus ini, uang negara hilang hampir mencapai Rp 20 miliar. Karena besarnya uang yang dikorupsi, Polda Kepri membagi kasus ini menjadi tiga klaster.
Dari kasus ini, puluhan orang saksi telah diperiksa polisi, termasuk mantan Gubernur Kepri, Isdianto (Tim)