Mimbarjurnalis.com, Batam – Batu Besar, Kecamatan Nongsa Soal mafia tambang pasir ilegal yang sudah bertahu
n tahun beraktifitas di Belakang Puskesmas Kampung Jambi. Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang menjadi saksi bisu adalah sebuah Puskesmas Kampung Jambi kembali Beraktifitas.
Sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat khususnya di Kampung Jambi, soalnya aktifitas tersebut tidak ada hentinya, lanjutannya dan sepertinya di diamkan saja atau suatu trik membuat kejenuhan.
Kasus tambang pasir ilegal yang diatur dalam pasal 158 dam 109 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan hukuman denda maksimal Rp10 miliar ini merupakan bentuk kepedulian Polda Kepri terhadap lingkungan.
“Kapolri berjanji kepada masyarakat bahwa di jaman Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak ada praktik Ilegal dan Perjudia”.
Ingat instruksi Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak main-main akan copot jajarannya yang terlibat praktik dan membiarkan praktik tambang pasir ilegal yang leluasa beroperasi di Kabupaten Bintan semakin bayak lubang-lubang bekas galian tambang pasir ilegal merusak alam.
Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Media, beri tidakan keras untuk oknum mafia tambang pasir ilegal dan perjudian.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Praktik tambang pasir ilegal, berkoordinasi dengan stakeholder terkait buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Tim)
Abstract
Perbuatan penambangan tanpa izin pada hakikatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana, namun kenyataannnya kegiatan pertambangan pasir tanpa izin masih marak terjadi di Kabupaten Bener Meriah.
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah dan untuk mengetahui kendala penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah.
Jenis penelitian ini yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data digunakan dalam penelitian ini data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bener Meriah kurang maksimal dan tidak adanya sanksi yang diberikan terhadap kegiatan pertambangan galian C tanpa izin.
Kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bener Meriah.”
Bersambung…