Tarif Baru Boarding Pass Pelabuhan Karimun Resmi Berlaku 15 Januari

Mimbarjutnalis.com, Karimun – Tarif boarding pass ini berlaku di pelabuhan domestik maupun internasional. Dimana, sebelumnya boarding pass di pelabuhan domestik Rp5 ribu naik menjadi Rp10 ribu. Sedangkan untuk pelabuhan internasional, kategori Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan tarif Rp50 per orang dan Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp75 ribu per orang.

“Ini sebenarnya juga sudah menyamai tarif pada pelabuhan-pelabuhan di Kepri, seperti Batam dan Tanjungpinang. Lagi pula, tarif ini terakhir kita naikan tahun 2017 silam, jadi mungkin terasa besar karena sudah lama,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk tarif boarding pass ini terdapat pembagian hasil atau sharing pas antara Pelindo dan BUP Karimun dengan rincian pelabuhan domestik, Pelindo (65 persen) dan BUP (35 persen).

Lalu, untuk boarding pass pelabuhan internasional pihak Pelindo menerima 54 persen dan BUP Karimun sebesar 46 persen.

“Saat ini kita akan melakukan perbaikan di pelabuhan domestik secara bertahap seperti pengecatan kembali, perbaikan toilet dan juga penambahan AC,” pungkasnya” (Tim)