Diduga Kuat, Cafe Api Biru Tidak Kantongi izin Operasional Bar dan Izin Penjualan Minuman Beralkohol MIKOL
Mimbarjurnalis.com, Tanjungpinang – Lagar Banyak Pasal Uu da Perda Pub Blue Fire di Kota gurindam 12 diduga ada yang beking, cafe api biru belum mengantongi izin menjual minuman alkohol, bar dan resto api biru di soroti beberapa media online nasional desakan dan sejumlah masyarakat minta untuk tutup atau pindah tempat cafe api biru.
Sebagaimana aturan dinas penanamanodal dan pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP provinsi kepri, cafe api biru tidak kantongi izin operasional bar dan izin jual minuman mikol.
Menurut beberapa awak media di Kota gurindam 12 Tg. Pinang menilai bahwa pemerintah harus tegas dalam menyikapi persoalan ini jangan sampai tidak berani menjalankan peraturan baik Uu maupun perda.
Apabila pemerintah tidak cermat dalam mengambil kebijakan tentu ada beberapa dampak, baik itu hal positif maupun negatif, ucap beberapa awak media kepada media ini pada.
Terkait peraturan yang ada di kota gurindam 12 Tg.npinang, karena hal ini banyak di langgar oleh pengusaha club, pub malam yang ada di kota gurindam12.
Diduga informasi yang di dapat pub dan resto blue fire bisa saja berjalan namun ketidak pahaman terkait prodak hukum itu sendiri yang membuat agak terkesan memaksakan diri.
Peraturan daerah kota tanjungpinang no 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2015 tentang penertiban umum, banyak pasal-pasal yang dilanggar oleh pihak pengelola bar dan resto blue fire karena telah melanggar zonasi dari perda tersebut.
Pasal yang di langgar perda No 7 tahun 2018, silahkan melakukan investasi di kota tanjungpinang tapi ikuti aturan, itu kan wilayah zonasi hijau taman kota gurindam 12 kenapa di Jadikan tempat hiburan, kami tidak minta ditutup, tapi saya rasa lebih bagus di pindahkan saja ke tempat lain, jelasnya kembali.
awak media meminta izin di PTSP provinsi sedangkan mereka berada di wilayah zonasi jalur hijau atau taman kota gurindam, yang dimana secara gamblang sudah di jelaskan dalam perda kota tanjungpinang, itu bakalan berbenturan, jadi wajar saja jika kadis PTSP tidak berani mengeluarkan izin tersebut, karena perda yang telah di buat dan di sepakati DPRD kota tanjungpinang, tentu menggunakan anggaran biaya yang tidak sedikit, percuma dong, kalau masih di langgar Jelasnya.
Berikut isi dari Perda No 7 Tahun 2018 yang di langgar oleh pihak Bar And Resto Blue Fire :
Pasal 6 huruf (a)
– setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang merusak jalur hijau, taman kota dan tempat umum;
Huruf (i)
– mengkonsumsi minuman beralkohol dan/atau zat lainnya yang memabukkan di jalur hijau, taman kota, fasilitas umum, dan lingkungan lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum ; dan
Huruf (j)
– berada di taman kota dan tempat umum dari pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 wib, kecuali ada kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau pihak swasta yang telah mendapat izin dari instansi terkait;
Pasal 11 nomor (2) huruf (a)
– berjualan atau menyediakan barang dan sejenisnya yang bersifat pornografi;
Bahkan belum lama ini, Club malam seperti Clasic sebelumnya juga melanggar Perda Pada pasal 11 no 2 huruf (a)
Huruf (a)
– berjualan atau menyediakan barang dan sejenisnya yang bersifat pornografi;
Berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Bahwa pemerintah Daerah Harus menegakkan Perda yang Ada di Kota Tanjungpinang karena hal ini menyangkut aturan Konstitusi dan turunan maka Peraturan daerah kota Tanjungpinang no 7 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah no 5 tahun 2015 tentang penertiban umum, harus di Ikuti dan dijalankan karena ini sesuai dengan Tap MPRS No XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.