Mimbarjurnalis.com- Kendari,- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kolaka berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di Pelabuhan Feri Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Dari aksi ini, dari tangan An (28) diamankan sebuah tas yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dengan total seberat 2 kilogram.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan An dan Hs (30) berdasarkan laporan yang diterima pihaknya.
“Kami mendapat informasi bahwa seseorang sedang membawa barang jenis sabu menuju Kolaka, dan akan melakukan transaksi di Pelabuhan Feri Kolaka,”katanya
Dari informasi itu, Senin (18/11/2024), pihak tim Satres Narkoba menuju lokasi.
Setelah melakukan pemantauan, ditemukan dua orang yang dicurigai sedang melakukan komunikasi.
Dan tim langsung mengamankan kedua pria tersebut.
“Kita telah mengamankan An (28) dan Hn (30) sekitar pukul 15.10 WITA. katanya.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, barang haram tersebut berasal dari Aceh dan Medan dan akan diedarkan di wilayah Provinsi Sultra.
“Dari tangan An (28), barang bukti yang diamankan satu buah tas berisi delapan bungkus plastik putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Adapun totalnya seberat 2 kilogram,”katanya
Lanjutnya menjelaskan. Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, dan pidana penjara paling singkat enam tahun.(**)