Mimbarjurnalis.com- Tanjungpinang, Dalam rangka percepatan program dan pelaksanaan anggaran tahun 2025 serta tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Patmos selaku Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama Kepala Satuan Pengamanan Rutan serta staff Keuangan mengikuti kegiatan Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 serta Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri pada senin, (4/11).
Dalam arahannya, Dr. Y Ambeg Paramarta selaku Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan mengenai alur tanggung jawab serta segala bentuk mitigasi resiko terkhusus pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kesejahteraan bagi petugas, penghuni, dan keluarga penghuni adalah kepentingan bersama yang harus diusahakan,” ungkap beliau.
Dalam pengarahan tersebut, Y. Ambeg Amarta juga menekankan bahwa seluruh jajaran di lingkungan pemasyarakatan diharapkan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan kebijakan ini agar program-program yang telah direncanakan dapat terealisasi dengan optimal. (Maman)