Mimbarjurnalis.com – Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) ada 0,47% penduduk Indonesia yang menjadi korban kejahatan sepanjang tahun 2021. BPS mendefinisikan angka kriminalitas merupakan gabungan yang terdiri dari berbagai macam jenis kejahatan seperti:
- Kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan)
- Kejahatan terhadap fisik (penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga/KDRT)
- Kejahatan kesusilaan (pemerkosaan, pencabulan)
- Kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan, mempekerjakan anak di bawah umur)
- Kejahatan terhadap hak milik dengan kekerasan (pencurian dengan kekerasan)
- Kejahatan terhadap barang/hak milik tanpa kekerasan (pencurian, perusakan, penadahan, pembakaran dengan sengaja)
- Kejahatan narkotika (narkoba)
- Kejahatan terkait penipuan dan penggelapan (korupsi, penipuan, penggelapan)
- Kejahatan terhadap ketertiban umum
Berikut daftar 10 provinsi dengan persentase korban kejahatan tertinggi, atau relatif paling rawan kriminalitas se-Indonesia pada 2021:
- Nusa Tenggara Barat: 0,98%
- Bengkulu: 0,97%
- Maluku: 0,78%
- Sumatra Utara: 0,74%
- Papua Barat: 0,73
- Sulawesi Tengah: 0,63%
- Sumatra Selatan: 0,57%
- Nusa Tenggara Timur: 0,57%
- Kalimantan Utara: 0,57%
- Sulawesi Utara: 0,57%
Dan ini daftar 10 provinsi dengan persentase korban kejahatan terendah, atau relatif paling aman se-Indonesia pada 2021:
- Bali: 0,2%
- Aceh: 0,32%
- Jawa Timur: 0,35%
- Banten: 0,36%
- Jawa Tengah: 0,37%
- DKI Jakarta: 0,4%
- Sulawesi Barat: 0,4%
- Kep. Bangka Belitung: 0,41%
- DI Yogyakarta: 0,41%
- Sulawesi Selatan: 0,41%