PPPK Khusus dan PPPK Umum, Apasih Bedanya?

Mimbarjurnalis.com – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 dibuka mulai tanggal 19 September 2023. Tahun ini terdapat dua kategori pelamar PPPK, yaitu PPPK khusus dan PPPK umum.

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Penerimaan PPPK tahun 2023 akan lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum. Diketahui penerimaan PPPK khusus mencapai 80%, sementara PPPK umum hanya 20%

Diketahui tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan ASN. Formasi tersebut terbagi sebanyak 78.862 untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Formasi ASN di pemerintah pusat dibagi menjadi 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Sedangkan di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.